Kamis, Maret 28, 2024
BerandaNasionalJakartaBawaslu Minta KPU Pertimbangkan Penggunaan Sirekap di Pilkada

Bawaslu Minta KPU Pertimbangkan Penggunaan Sirekap di Pilkada

JAKARTA, balipuspanews.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan rencana penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hasil pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

Penggunaan teknologi informasi berbasis internet untuk tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi suara di pilkada itu dinilai Bawaslu bertujuan baik, tetapi ada beberapa kendala yang ditemukan lembaganya di lapangan.

“Ada beberapa catatan kami yang perlu dipertimbangkan KPU terkait dengan hasil monitoring simulasi Sirekap di beberapa tempat,” kata Abhan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Menurut Abhan, masih terjadi kendala jaringan di beberapa tempat sehingga harus dipastikan terkait pemetaan kekuatan jaringan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa harus berpindah lokasi ketika hendak mengunggah dokumen dalam sistem Sirekap.

Dijelaskan Abhan, kalau berpindah tempat, akan muncul potensi adanya manipulasi apalagi dalam PKPU tentang Rekapitulasi Suara Pilkada diatur waktunya maksimal 24 jam. Proses unggah dokumen ketika jaringan buruk di TPS yang mengharuskan KPPS berpindah tempat yang ada jaringan internet, berpotensi terjadi manipulasi data karena dapat dapat diubah ketika proses tersebut.

BACA :  Kalapas Kerobokan Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Saat Insiden Kebakaran Bangunan Blok Tirta Gangga

“Berikutnya, dari hasil pengawasan kami, masih ada daerah yang terkendala internet misalnya di Bali ada 91 kelurahan, ada kendala internet di 408 titik lokasi TPS,” jelasnya.

Selain itu, kata Abhan, ada juga daerah yang terkendala listrik misalnya di 771 kelurahan di Kalimantan Barat dan ada 1.937 titik TPS. Terkait keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital, juga harus lebih diperkuat karena dalam pelaksanaannya, siapa saja yang memiliki akses terhadap Sirekap dapat mengubah dokumen tanpa ada perbedaan hasil asli dengan yang telah diubah.

“Pengawas TPS dan saksi juga harus diberikan akses untuk menyaksikan secara dekat saat validasi hasil scan form hasil KWK. Lalu perlu penekanan dalam setiap bimbingan teknis karena pada saat simulasi di TPS, masih belum familiar dengan penggunaan Sirekap,” ucapnya.

Abhan merekomendasikan sistem Sirekap hanya dijadikan sebagai fungsi publikasi namun bukan sebagai mekanisme penetapan hasil Pilkada.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan, lembaganya telah memetakan di berbagai TPS di seluruh Indonesia khususnya terkait kondisi dan kesiapan jaringan internet serta listrik.

BACA :  Pj Bupati Jendrika Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN

Menurut dia, dari hasil pengawasan tersebut, ada 33.412 TPS yang tidak memiliki jaringan internet dan 4.423 TPS tidak memiliki listrik.

“Ada beberapa daerah yang secara jumlah sangat signifikan misalnya di Kalimantan Timur ada 7.876 TPS tidak memiliki akses internet dan di Jawa Timur masih ada 3.313 TPS yang tidak memiliki akses internet,” ujarnya.

Penulis : Hardianto 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular