Rabu, Desember 6, 2023
BerandaJembranaBawaslu Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran

Bawaslu Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran

NEGARA, balipuspanews.com- Perbekel Yehsumbul, kecamatan Mendoyo Putu GD dan Sekdes HH, akhirnyq bebas dari kasus dugaan memfasilitasi salah satu pasangan calon (paslon). Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran dan kasus ini juga dihentikan.

Penghentian kasus dengan pelapor Putu A, warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya ini setelah Bawaslu Jembrana menggelar rapat pleno kajian, Senin (5/10).

“Dari hasil rapat pleno kajian, disepakati memutuskan laporan ini bukan pelanggaran” ujar Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Adi Mulyawan.

Menurutnya dari hasil klarifikasi, terhadap tiga orang saksi dan dua orang terlapor serta pelapor dikaitkan dengan ketentuan undang-undang Pilkada maupun undang-undang lainnya yaitu UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana yang dilaporkan pelapor tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga kita tidak merekomendasikan kemanapun. Proses penanganan dugaan pelanggaran Kades dan Sekdes Desa Yehsumbul dinyatakan dihentikan” tandasnya.

Dasar penghentian juga karena peristiwa yang dilaporkan tidak sesuai dengan kejadian yang terjadi di lapangan yakni memfasilitasi kegiatan kampanye paslon (pasangan calon) nomor urut 1.

“Dari keterangan yang kami dapat tidak ada kegiatan memfasilitasi dalam bentuk apapun” jelasnya.

Selain itu bukti screenshoot yang diajukan sebagai bukti pendukung dan keterangan saksi-saksi juga tidak kuat karena tidak ada keterkaitan.

“Keputusan rapat pleno ini juga sudah kami sampaikan kepada pelapor dan kami umumkan di kantor ” ungkapnya

BACA :  Perjalanan Senja, Koster Susuri 'Gang Hijau' Lingkungan Satria Jembrana
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular