Jumat, Maret 29, 2024
BerandaNewsBawaslu Tabanan Gelar Rapat PPS

Bawaslu Tabanan Gelar Rapat PPS

TABANAN, balipuspanews.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabanan menyelenggarakan rapat pelaku penyelesaian sengketa (PPS) dalam menyongsong pemilihan dan pemilu tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Bawaslu, pada Rabu (16/6/2021).

Rapat tersebut dilakukan untuk mengetahui masukan dan sosialisasi mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilihan dan pemilu. Kegiatan diikuti oleh ketua, anggota dan skretariat Bawaslu Tabanan, KPU Tabanan dan pengurus partai lolitik PDIP, Golkar, Nasdem, Gerindra dan Demokrat. Hadir juga anggota Bawaslu Bali Ketut Sunadra.

Sunadra memaparkan bahwa Bawaslu memiliki tiga tupoksi. Yaknia pengawasan, pencegahan dan penindakan. Hal itu, untuk memastikan pemilu sudah sesuai dengan jadwal dan regulasi pelaksaanan Pemilu atau pemilihan.

“Kita juga harus memastikan netralitas TNI/Polri dan ASN karena kita memiliki kewajiban untuk memastikan pemilu on the track,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, sengketa proses terjadi akibat dari adanya beda penafsiran oleh para pihak dan sengketa proses dapat diajukan oleh peserta pemilihan atau pemilu. Obyek sengketa adalah keputusan KPU (SK atau BA), subjeknya adalah KPU dengan peserta Pemilu atau pemilihan.

BACA :  3 Tahun Kepemimpinan Bupati Gede Dana, APBD Karangasem Terus Meningkat

“Mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan dengan musyawarah mufakat untuk pilkada dan untuk pemilu dengan mediasi dan sidang adjudikasi” jelasnya.

Sementara anggota KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Sutama mengatakan, pihaknya saat ini sedang melaksanakan evaluasi internal atau SPIP khususnya satker KPU Kabupaten Tabanan. KPU Tabanan juga disebutkannya sedang mengkaji rekomendasi prihal yang diberikan oleh Bawaslu terkait dengan cegah dini pada tahapan pemilihan dan Pemilu tahun 2020.

Rapat PPS ini mendapat apresiasi positif dari pengurus Partai Golkar Tabanan Made Arjana dan PDIP Made Muskadana. Ia menyampaikan dengan diadakannya kegiatan ini parpol bisa mengetahui dan memahami proses sengketa pemilihan dan pemilu sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Penulis : Ngurah Arthadana 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular