Sabtu, April 20, 2024
BerandaTabananBawaslu Tabanan Gelar Rapat Terkait Hasil Pengawasan Coklit

Bawaslu Tabanan Gelar Rapat Terkait Hasil Pengawasan Coklit

TABANAN, balipuspanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengadakan rapat terkait hasil pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan. Coklit tersebut digelar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan mulai 15 Juli lalu dan berakhir hari Jumat 13 Agustus 2020.

Hadir dalam rapat tersebut Divisi Pengawasan, Divisi Hukum Panwascam se-Kabupaten Tabanan dan hadir anggota Bawaslu Bali I Wayan Widyardana Putra, SE.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Rumada, SE., membuka rapat dan menjelaskan bahwa coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.

Dijelaskannya, pada saat melakukan coklit ini, petugas mengacu pada daftar pemilih dalam model A-KWK. Model A-KWK ini berasal dari hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2020.

“Setelah proses tahapan pencocokan dan penelitian Badan Pengawas Pemilihan Umum Tabanan menghasilkan progres pengawasan terhadap kualitas Daftar Pemilih A-KWK,” kata I Made Rumada pada rapat yang digelar di Kantor Bawaslu Tabanan, Kamis (13/8).

BACA :  Bupati Sanjaya Sampaikan Rekomendasi DPRD Tabanan Atas LKPJ TA 2023 Dalam Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2024

Sementara I Wayan Widyardana Putra selalu Kondiv Pengawasan Bawaslu Bali menyampaikan, hasil proses pengawasan di lapangan yang dilakukan jajaran Pengawas Pemilu Desa seperti inventaris masalah-masalah yang telah terjadi. Setelah secara administrasi dilakukan oleh PPDP, dan tugas pengawas dalam pengawasan pada titik akhir yaitu substansi penyelamat hak pilih masyarakat.

Setiap pengawasan dituangkan dalam Form A pengawasan. Seperti contoh, pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019 tercatat pada Form A KWK, pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, dan mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019.

Lebih lanjut dikatakan, dalam proses ini, secara teknis yang dipersiapkan yaitu memberikan sumbangsih perbaikan.

“Proses saran perbaikan, kita menguji KPU Tabanan apakah akan melakukan?,” ucapnya.

Hal ini dibuktikan dengan data. Dokumen yang validasi diyakini, pertama adanya pemilih pemula dan penduduk belum 17 tahun sudah menikah tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

Kedua, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid lantaran daftar model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan TMS dan tidak memasukkan pemilih dalam DPK Pemilu 2019. Tiga, daftar pemilih model A-KWK dinilai jauh dari TPS.

BACA :  Mempererat Rasa Kekeluargaan Antar Pegawai, Bupati Sanjaya Gelar Giat Meliang-liang

“Hal ini patut diduga bahwa penyusunan jumlah pemilih per TPS pada pemilihan serentak 2020 tidak disusun secara maksimal mendasarkan pada daftar pemilih model A-KWK tersebut. Kita tidak menyalahkan KPU Tabanan, masih ada proses bawaslu Tabanan untuk menyampaikan perbaikan,” tutup Widyardana Putra.

Penulis : Arthadana

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular