Jumat, Maret 29, 2024
BerandaNewsBawaslu Tabanan Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Tabanan Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

TABANAN, balipuspanews.com – Menyadari pentingnya pengawasan partisipatif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan menggelar sosialisasi Pengawasan Partisipatif.

Sosialisasi ini dihadiri FKUB, Kesbangpol, Kwarcab Pramuka, Badan Eksekutif Mahasiswa, KNPI, KMHDI, IMM, GP Ansor, Peradah, Kelompok tani, kaum melinial (Ketua Osis SMA/SMK) serta calon kader pengawas Pemilu partisipatif tahun 2021.

Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada. Selain itu ia juga turut memberikan arahan kepada peserta sosialisasi yang digelar di Warung Cs Bedha Tabanan, Senin (7/6/2021).

“Dalam menyongsong Pemilu dan pemilihan serentak 2024, kami Bawaslu Tabanan berharap kaum milenial dan partisipasi masyarakat untuk ikut sebagai pengawas partisipatif,” ungkapnya.

Sementara itu Kordiv Pengawasan Bawaslu Bali Wayan Widyardana Putra menjelaskan terkait partisipasi masyarakat bisa dilembagakan. Sehingga, Bawaslu membangun sebuah program pusat pendidikan pengawasan partisipatif.

Widyardana menyebutkan, ada empat elemen penting dan dasar dari pengawasan partisipatif untuk bisa mengantarkan pesan kepada masyarakat. Salah satunya dari sisi kaderisasi dengan membentuk sekolah kader pengawas partisipatif.

BACA :  Komite II DPD RI Gelar Kunker ke Gresik Terkait Pengawasan Pelaksanaan UU Minerba

“Ini juga persoalan untuk kita bersama kalau tidak peduli dengan pemilu, karena Pemilu pilar demokrasi di Indonesia. Sebagai pengawas partisipatif tidak boleh dipaksa-paksa, kembali kepada niat tulus personal untuk ikut andil menata demokrasi lebih baik,” imbuhnya.

Menurutnya, ruang Pojok Pengawasan di Bawaslu Provinsi Bali selalu terbuka lebar untuk bagi aktivis Pemilu sebagai media diskusi pengawasan dan kepemiluan.

Selanjutnya, anggota Bawaslu Tababan I Ketut Narta mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat dirasa kurang dalam pengawasan Pemilu dan pemilihan.

“Dari data yang masuk ke Bawaslu, contoh pada Pilkada Tahun 2020 terkait dengan informasi pelapor, memang dari unsur masyarakat tidak ada,” sebutnya.

Menurutnya, rendahnya partisipasi masyarakat untuk ikut sebagai pengawas pemilu dan pemilihan memang masih menjadi catatan. Ia kemudian memaparkan bahwa di undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 104, Angka 6, menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban untuk mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif.

“Oleh karena itu, Bawaslu Tabanan berharap Program SKPP Tahun 2021 akan sebagai pelopor dan meningkatkan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

BACA :  Sultan Dukung Usulan KSP Terkait DMO Minyak Sawit Berbasis Volume Produksi

Mantan Anggota KPU Tabanan ini mengatakan, sikap idealisme yang masih dimiliki kaum milenial dapat membawa pada kesadaran aturan Pemilu dan pemilihan. Ini dikarenakan kaum milenial mengerti aturan dan tidak melakukan pelanggaran.

“Kedua, melaporkan pelanggaran dan ketiga mengajak orang lain untuk tidak melanggar,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan lainnya yakni Putu Suarnata menjelaskan, untuk melakukan pengawasan partisipatif juga penting untuk mengetahui tentang regulasi penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan. Seperti Peraturan Bawaslu, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).

Dijelaskannya, pengawas partisipatif diberikan kewenangan untuk melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran. Ada empat jenis pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik dan pelanggaran undang-undang lainnya.

Ia menjelaskan, untuk melakukan pelaporan dugaan pelanggaran tersebut, bisa langsung disampaikan kepada pengawas pemilu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Pelaporan bisa disampaikan kepada pengawas ditingkat desa/kelurahan, pengawas kecamatan dan Bawaslu Kabupaten.

Penulis : Ngurah Arthadana 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular