Kamis, Maret 28, 2024
BerandaDenpasarBea Cukai Denpasar Musnahkan Produk Hasil Tembakau Serta Minuman Mengandung Etil Alkohol...

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Produk Hasil Tembakau Serta Minuman Mengandung Etil Alkohol Yang Ilegal

DENPASAR, balipuspanews.com – Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar No: KEP-143/WBC.13/KPP.MP.02/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang Barang Milik Negara Siap Musnah, Bea Cukai Denpasar pada Rabu, (15/7/2020) lakukan kegiatan Pemusnahan BMN atas barang hasil penindakan periode Agustus 2019 sampai dengan Desember 2019.

“Barang hasil penindakan tersebut didapat melalui giat operasi pasar terhadap produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat dan juga penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait,” ungkap, Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih, saat adakan press release pada, Rabu (15/7/2020).

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Peraturan BPOM No. 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, Surat Edaran SE-74/BC/2018 Hal Pengecualian Ketentuan SNI atas Impor Mainan Melalui Barang Bawaan Penumpang dan Barang Kiriman, Permendag No. 24 Tahun 2019 jo. Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

BACA :  Wabup Suiasa Buka Rembug Stunting Kabupaten Badung Tahun 2024

Adapun daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 147 botol MMEA, 165.416 batang rokok, 2.630 botol liquid vape, 2.939 pcs alat kesehatan berbagai jenis, 3.282 pcs produk kosmetik berbagai jenis, dan 19.517. Serta terdapat produk lain yang terdiri dari smartwatch, alat elektronik, spareparts, aksesoris dan pakaian dengan total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp 1.977.374.397,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan total nilai kerugian negara Rp 1.741.701.517,- (satu miliar tujuh ratus empat puluh satu juta tujuh ratus satu ribu lima ratus tujuh belas rupiah).

“Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak dan/atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang,” tambahnya.

Dalam rangka sinergitas atas penegakan peraturan yang berlaku, Bea Cukai Denpasar mendapat dukungan instansi-instansi terkait khususnya instansi yang membawahi fungsi pengawasan terhadap BKC dan barang-barang lartas yang memasuki wilayah Indonesia.

BACA :  Wali Kota Jaya Negara Sampaikan LKPJ TA 2023

“Instansi tersebut antara lain seluruh Aparat Penegak Hukum (TNI/POLRI/KEJAKSAAN/BNNP) dan Kementerian/Lembaga teknis terkait (Disperindag, Dinkes, BPOM, Karantina, KSOP dan Pemda),” imbuhnya.

Sinergi antar instansi yang selama ini telah tercipta dengan baik seyogyanya dipertahankan dan terus ditingkatkan demi memantapkan keterlaksanaan fungsi pengawasan sehingga tingkat kepatuhan masyarakat dalam bidang kepabeanan dan cukai semakin tinggi. (*)

Penulis : Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular