Kamis, Maret 28, 2024
BerandaDenpasarBegini Penjelasan " Jangkep" Kebijakan Gubernur Koster dalam Penguatan Desa Adat di...

Begini Penjelasan ” Jangkep” Kebijakan Gubernur Koster dalam Penguatan Desa Adat di Bali

DENPASAR, balipuspanews.com – Kebijakan Gubenur Bali, I Wayan Koster tentang Desa Adat di pulau Bali sudah jangkep (lengkap), seperti apa kelengkapan yang dimaksud?

Dalam surat yang ditandatangi oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster  adapun kelengkapannya itu diantaranya terbitnya Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang secara  resmi diberlakukan tanggal 4 Juni 2019.

Peraturan Gubemur Bali No. 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, yang diundangkan tanggal 17 September 2019.

Kemudian Dibentuk Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provmsi Ball No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang diundangkan tanggal 17 September 2019.

Selanjutnya telah Dibangun Kantor Majelis Desa Adat Provmsi dan Kabupaten [Kora Se Bali yang akan dimulai pada tahun 2020.

Sementara itu,dalam hal Penguatan Desa Adat di Bali dalam Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dengan memberikan pengakuan dan penghormatan atas kedudukan dan peran Desa Adat yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA :  Gandeng Badan Zakat Nasional Denpasar, OJK Bali Beri Edukasi Keuangan Syariah

Kemudian Desa Adat berkedudukan di wllayah Provinsi Bali. Desa Adat berstatus sebagai subyek hukum dalam sistem pemerintahan Provinsi Ball. Menjadikan Desa Adat sebagai pelembagaan dalam pelaksanaan tatanan kehidupan masyarakat Ball sesuai dengan kearifan lokal Sad Kerthi.

Pengaturan yang jelas mengenal kategori Krama beserta swadharma (kewajiban) dan swadikara (hak) masing-masing terdiri atas Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu.

Perubahan status hak dan fungsi atas tanah Desa Adat harus dilakukan berdasarkan kesepakatan melalul Paruman Desa Adat/Banjar Adat bersangkutan. Penegasan dan perluasan tugas serta wewenang Desa Adat termasuk kewenangan lokal

bersakala Desa Adat yang meliputi mengatur, mengurus, dan mengayomi penyelenggaraan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan Desa Adat.

Selanjutnya memelihara dan mengembangkan sistem dan pelaksanaan hukum adat; menvelenggarakan Sabha Desa Adat dan Kerta Desa Adat; memajukan adat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Desa Adat.

Melaksanakan kegiatan sesuai dengan nilai Sad Kerthi dengan menyelenggarakan Pasraman berbasis keagamaan Hindu untuk pengembangan jati diri, integritas moral, dan kualitas masyarakat Bali, memelihara keamanan Desa Adat mengembangkan perekonomian Desa Adat, menjaga keberlangsungan status hak alas tanah Padruwen Desa Adat, menjaga kesucian, kelestarian, kebersihan, dan ketertiban Palemahan Desa Adat

BACA :  Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan, Seluruh Kantor Pajak di Bali Buka Layanan Pada 30-31 Maret 2024

Memperjelas tugas dan kewenangan Pemerintahan Desa Adat yang terdin atas Prajuru, Sabha Desa, dan Kertha Desa.

Memperjelas tata kelola kelembagaan Adat di Desa Adat meliputi : Paiketan Pamangku, Paiketan Serati Paiketan Wredha Pecalang, Yowana Desa Adat, Paiketan Krama Istri ‘ Desa Adat; Pasraman dan Sekaa serta Lembaga Adat lainnya .

Mengatur dengan jelas Padruwen dan Usaha Desa Adat. Mengatur Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa Adat.

Pengaturan tata hubungan dan kerjasama antar Desa Adat. Kerjasama Desa Adat dengan

Desa Adat lain, Kerjasama Desa Adat dengan Desa/Kelurahan; Kerjasama Desa Adat dengan pihak lain.

Sementara itu terkait dengan Peraturan Gubernur Bali No. 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali mengatur Pendapatan Desa Adat bersumber dari pendapatan asli Desa Adat,hasil pengelolaan

padruwen Desa Adat alokasi APBD Provinsi, bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota, bantuan Pemerintah Pusat hibah dan sumbangan (dana punia), pihak ketiga yang tidak mengikat dan pendapatan lain-lain Desa Adat yang sah.

Dana alokasi APBD Provinsi, bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan bantuan Pemenmah Pusat, ditransfer langsung ke rekening Desa Adat tidak lagi melalul BKK (Bantuan Keuangan Khusus) ke Desa Dinas.

BACA :  Wabup Suiasa Buka Rembug Stunting Kabupaten Badung Tahun 2024

Dengan Pergub ini penggunaan keuangan Desa Adat mengadi leblh terencana, terarah, dan akuntabel, sehingga Prajuru Desa Adat dapat melaksanakan tugasnya dengan aman, nyaman, dan tidak dihantui ketakutan masalah hukum.

Dana Desa Adat yang bersumber dari APBD Provinsi dapat digunakan untuk membiayai

operasional, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat, dan meningkatkan pelayanan krama Desa Adat.

Dengan dibentuknya Dinas Pemajuan Masyarakat Adat yang diatur dalam Peraturan Daerah Provnnsi Bah No. 7 Tahun 2019, maka untuk pertama kali sepanjang sejarah

Pemerintah Provinsi memiliki perangkat daerah yang khusus menangani urusan yang berkaitan dengan Desa Adat.

Majelis Desa Adat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Bali akan disediakan kamar, Dilengkapi dengan tenaga administrasi, peralatan kanmr, dan biaya operasional untuk menunjang tugas Majelis dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan Desa Adat.

Semua kebijakan tersebut merupakan bukti nyata kesungguhan Gubernur Bali dalam memperkuat Desa Adat sebagai jantung peradaban Ball sebagai implementasi Visi ”Nangun Sat Kerthi Loka Ball” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. (rls/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular