
SEMARAPURA, balipuspanews.com – Aksi bejat dilakukan pria berinisial BAW,52, yang tega merudapaksa anak tirinya berinisial SW,17, di kamar kosnya di Kecamatan Dawan, Klungkung sejak tahun 2021.
Kejadian itu terungkap saat Press Release yang digelar Polres Klungkung bertempat di Loby Aula Jalaga Darma Pandhapa, Senin (11/4/2022).
Aksi bejat ini, dilakukan oleh BAW di kamar kosnya, disebuah Kampung yang ada di Kecamatan Dawan, Klungkung, berlangsung sejak tahun 2021.
Dari pengakuan pelaku, ia melakukan aksi bejat tersebut setelah melihat korban yang baru keluar dari kamar mandi dengan handuk yang menutupi badan.
Kasus ini mulai terungkap setelah bos di tempat korban bekerja, yakni di sebuah tempat penitipan kendaraan di Kecamatan Dawan, melihat gerak gerik korban yang sering murung.
Setelah ditanya akhirnya korban pun bercerita kepada bosnya, mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya. Selanjutnya bosnya mengajak korban untuk melapor ke Mapolres Klungkung, Minggu (13/3/2022).
Begitu mendengar kasus itu dilaporkan, ayah tirinya langsung kabur bersama sang istri yang notabene ibu kandung korban ke Lombok.
“Kita berhasil amankan tersangka saat berada di rumah mertuanya di Lombok, Sabtu (26/3/2022),” ujar Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko, Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, saat press rilis di Mapolres Klungkung, Senin (11/4/2022).
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Modus pelaku saat melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban dengan kekerasan, yakni apabila tidak mau menuruti keinginannya korban akan dipukul.
“Kasus ini masih kami selidiki,” tegas AKBP Made Dhanuardana.
Seperti diketahui tersangka BAW, pria yang berprofesi sebagai pekerja swasta dan sebagai bapak tiri ini telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial “SL” yang berumur 17 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan terkait perbuatan dari pelaku yaitu Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Penulis: Roni
Editor: Budiarta