Bejat, Tetangga Sendiri Tega Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental

Pelaku pencabulan saat digiring oleh pihak kepolisian
Pelaku pencabulan saat digiring oleh pihak kepolisian

JEMBRANA, balipuspanews.com – Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap yang tak lain adalah tetangga korban. Pelaku langsung diamankan di Mapolres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, Sabtu (28/1/2023) menyampaikan, penangkapan kedua pelaku yakni berinisial GP,57, dan PN,59, berawal dari adanya laporan paman korban.

Dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, akhirnya kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

“Pelaku GP adalah residivis pelecehan anak yang tahun 2014 lalu dihukum 5 tahun,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya di lahan kontrat (hutan yang dimanfaatkan jadi kebun) PN menyampaikan kepada korban yang baru berusia 16 tahun dan mengalami keterbelakangan mental sekitar sebulan lalu untuk mengecek apakah korban masih perawan atau tidak. Akhirnya PN berhasil menyetubuhi korban.

Setelah dicabuli oleh PN, bibi korban curiga karena keponakannya tidak datang bulan. Kemudian LP paman korban mendesak keponakannya dan akhirnya korban mengaku telah disetubuhi 2 kali oleh PN.

“Korban lalu diajak test kehamilan dan hasilnya negatif,” ujarnya.

Kemudian pada 10 Januari paman korban melapor ke kelian adat yang kemudian kedua belah pihak dipertemukan. Saat itu akhirnya PN mengakui perbuatannya, telah mencabuli korban.

Usai pertemuan dimana PN sudah balik lalu datang GP, yang biasanya sering berkunjung ke rumah kelian adat. Melihat GP datang PN tidak jadi pulang dan balik ke rumah kelian adat. Saat itu PN menceritakan setelah dirinya menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, korban pernah mengatakan kalau juga disetubuhi GP, namun tersangka GP mengelak.

“Setelah diamankan akhirnya mereka mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka
dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun,” terangnya.

Pelaku diancam hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Anak-anak perlu kita lindungi dan kepada masyarakat perlu terus diedukasi bahwa jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi, karena ini betul-betul penilaian negatif kepada wilayah kita,” ungkapnya.

Penulis : Anom 

Editor : Oka Suryawan

Editor : Oka