Belasan Staff PN Terpapar Covid-19, Pelayanan Masih Dilakukan Terbatas

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Aktivitas di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Senin (31/8/2020) dilakukan secara terbatas. Pasalnya belasan orang staf dan satu orang hakim di PN Singaraja hasil swabnya terkonfirmasi positif terpapar Covid-19.

Kondisi terkini dari pantauan balipuspanews.com hanya terlihat beberapa staff keamanan dan staff administrasi yang masih bekerja seperti biasa.

Kepala Humas PN Singaraja I Nyoman Dipa Rudiana,SE.,SH.,MH mengungkapkan bahwa kondisi pelayanan yang dilakukan saat ini masih terbatas. Pihaknya mengakui mengetahui ada staff yang terpapar covid 19 berawal dari adanya tes Swab masal dilingkungan Kantor PN Singaraja.

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas instruksi dari Mahkamah Agung. Sehingga dari hasil tes terhadap 76 orang yang dilakukan di Rumah Sakit Girimas, Kecamatan Sawan terdapat 11 orang dinyatakan terkonfirmasi positif terpapar covid termasuk satu diantaranya merupakan seorang hakim dan sepuluh orang staff.

“Benar ada sebelas staff terkonfirmasi positif, dari sebelas itu satu hakim dan sepuluh pegawai. Awalnya memang inisiatif dari pimpinan karena situasi seperti sekarang,” ungkapnya, Senin (31/8/2020).

BACA :  Purbaya Dicopot dari Menteri Keuangan, Digantikan Suahasil Nazara

Lanjut Nyoman Dipa memaparkan bahwa kesebelas orang tersebut sudah diperintahkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebab masih masuk dalam kategori ringan setelah itu kesebelas pasien bisa bekerja kembali.

Akan tetapi aktivitas di kantor tetap buka meski pelayanan masih terbatas, sementara pihaknya tetap membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), selain itu untuk perkara pidana masa tahanannya habis pihaknya mengaku akan disidangkan secara virtual akan tetapi untuk yang penahanannya masih lama nanti diperpanjang penahanannya ditunda sampai dua minggu kedepan.

“Sementara untuk pelayanan kantor masih dilakukan secara terbatas untuk PTSP, Sedangkan untuk sidang ditunda hingga tanggal (21/9/2020) mendatang,” imbuhnya.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.P.d bahwa pelayanan di Kantor Pengadilan masih dilakukan secara terbatas dan penundaan dilakukan hanya untuk pelaksanaan sidang, sedangkan untuk pelayanan publik masih tetap dijalankan akan tetapi tetap menekankan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.

“Pengadilan masih menunda persidangan tetapi pelayanan administratif terhadap publik tetap berjalan, Kita tetap menekankan pendisiplinan protokol kesehatan,” jelasnya.

BACA :  Jurnalis Bali Gelar Doa Bersama untuk Lima Wartawan dan Tiga Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Sementara itu terkait kesebelas pasien yang terkonfirmasi tersebut pihaknya mengatakan bahwa kondisinya masih sehat. Sehingga dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah itu sudah bisa melakukan tugas kembali.

“Kondisinya baik yang makanya dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari jadi setelah itu yang bersangkutan dinyatakan sembuh dan bisa kekantor kembali,” tutupnya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular