Jumat, Maret 29, 2024
BerandaNewsHukum & KriminalBeli Ganja Sintetis, Febby Dituntut 6 Tahun

Beli Ganja Sintetis, Febby Dituntut 6 Tahun

DENPASAR, balipuspanews.com – Miliki sintetis sebanyak 14,65 gram netto, pemuda asal Banyuwangi bernama Febby Yanto Pribadi (22) dituntut hukuman selama 6 tahun penjara.

Terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, S.H., dihadapan hakim ketua IWayan Kawisada, S.H.,MH., juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki Narkotika Golongan I jenis tanaman berupa Ganja jenis sintetis dengan berat 14,65 gram netto,” ungkap JPU, Senin (12/8) di ruang sidang Sari PN Denpasar.

Oleh JPU dari Kejari Denpasar ini, terdakwadiancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Melalui PBH Peradi Denpasar, memohon keringanan hukum atas tuntutan dari JPU.

Sementara dalam uraian tuntutan JPU, Febby ditangkap pada tanggal 15 Maret 2019 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di depan rumah No.9c, Jalan Dukuh Sari Gang ABCD, Sesetan, Denpasar Selatan.

Petugas dari Polresta Denpasar yang melakukan penangkapan pada saat itu menemukan sejumlah barang bukti dari tangan terdakwa berupa 1 bekas pembungkus biskuit Malkist yang didalamnya berisi 3 plastik klip masing-masing berisi tembakau sintetis dengan berat 4,96 gram (Kode A), 4,73 gram (Kode B), dan 4,96 gram (Kode C).

BACA :  Diduga Culik dan Sekap Anak Berusia 8 Tahun, Bule Asal Amerika Ditangkap

Terungkap, barang terlarang ini didapat terdakwa dengan cara memesan secara online via chat Line seharga Rp 1.350.000. Setelah mentransfer uang tersebut, terdakwa kemudian mendapat alamat tempat tembaku sintesis itu ditempel. Saat mengambil barang yang dipesannya itulah terdakwa ditangkap aparat. (jr/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular