Selasa, April 23, 2024
BerandaDenpasarBeli Kayu Gunakan BG Kosong, Putu Sri Diganjar 2 Tahun Penjara

Beli Kayu Gunakan BG Kosong, Putu Sri Diganjar 2 Tahun Penjara

Denpasar, balipuspanews.com – Putu Sri Widiastuti (42) yang terjerat kasus penipuan membeli kayu gelontongan senilai Rp 10 miliar tanpa bayar akhirnya diputus bersalah oleh hakim dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Ibu yang tinggal di Jln. Raya Sempidi No. 55, Badung ini oleh majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta dalam amar putusanya menyatakan sependapat dengan Jaksa I Made Lovi Pusnawan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli tanpa membayar.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 379a KUHP. Putusan yang diterimanya setidaknya lebih ringan 12 bulan dari tuntutan jaksa yang mengajukan selama 3 tahun.

Baca Juga: Perusda PDNKK Klungkung Oleng, Dirut Wayan Sukadana Mundur

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringakan, majelis hakim akhirnya memangkas tuntutan hukuman 3 tahun dari JPU menjadi 2 tahun penjara.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,”sebut majelis hakim dalam amar putusannya.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Agung Dwiastika mengakan pikir-pikir, demikain pula dengan JPU yang juga menyatakan pikir-pikir.

BACA :  Rayakan Hari Konsumen Nasional, OJK Bali Gelar Edukasi Sasar Penyandang Disabilitas dan Yowana Gema Santi

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa sebelumnya terungkap, perbuatan terdakwa dilakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti di tahun 2016.

Kejadian berawal saat terdakwa yang tidak memiliki cukup uang menghubungi korban I Made Ariyasa agar menyerahkan kayu jenis Kamper dan Kruing.

“Terdakwa mengatakan akan membayar kayu tersebut dengan menggunakan Cek dan Bilyet Giro (BG),”sebut jaksa Kejari Denpasar itu.

Singkat cerita, korban mengiyakan dan dilakukan kesepakatan waktu pembayaran adalah 5 (lima) bulan. Korban pun akhirnya sekitar tanggal 5 Januari 2016 hinga 23 November 2016 menyerahkan kayu jenis Kamper dan Kruing sebanyak 1.560 M3.

Terdakwa akhirnya mengangkut kayu itu dari gudang saksi korban di Jln. Raya Kerobokan, Badung ke gudang miliknya di Jln. Raya Sempidi, Badung.

“Setelah terdakwa menguasi kayu tersebut, terdakwa menjualnya dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya,”ungkap jaksa.

Kemudian pada bulan Juni 2016 terdakwa menyerahkan 8 lembar Cek Kontan senilai total Rp 728.000.000 atas nama I Gusti Made Putra Kencana (suami terdakwa).

BACA :  Jadi Garda Terdepan Cegah DBD, 107 Jumantik di Dentim Terima Bantuan Sembako

Namun dalam dakwaan terungkap, sebenarnya terdakwa sudah mengetahui bahwa rekening itu tidak memiliki dana sebesar yang tertulis dalam Cek Kontan.

Selain menyerahkan Cek Kontan, terdakwa kepada korban juga menyerahkan BG sebanyak 55 lembar senilai Rp 5.820.000.000 atas nama terdakwa. Pada saat jatuh tempo pencairan Cek Kontan dan BG, korban menemui terdakwa di UD. Cahaya Sri Mandiri.

Saat itu, terdakwa berkata kepada korban.”Dari pada pak bolak-balik, BG saya, saya ganti dengan Cek dan BG atas nama suami saya,”kata terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Pada tanggal 14 Nopember 2016, terdakwa mendatangi korban dan menyerahkan 13 lembar Cek Kros dengan nilai total Rp. 1.287.000.000 atas nama I Gusti Made Putra Kencana.

Selain itu terdakwa juga menyerahkan 20 lembar BG dengan nilai total Rp. 8.727.000.000 yang jatuh tempo pada tanggal 26 Nopember 2016.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa sejatinya sudah mengetahui bahwa rekening atas nama I Gusti Made Putra Kencana tidak memiliki dana yang cukup sebagaimana jumlah uang yang tertulis dalam 13 lembar Cek Kros.

BACA :  Dewan Sampaikan Tujuh Rekomendasi LKPJ Tahun 2023

Nah, pada saat tanggal jatuh tempo pencairan tiba, korban mengkliring Cek Kros dan BG yang diberikan terdakwa.

Tapi, setelah terdakwa sampai di Bank, pihak Bank mengatakan bahwa rekening atas nama I Gusti Made Putra Kencana sudah ditutup oleh pihak Bank. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.461.283.830. (jr/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular