Belum Terima Koreksi BAP dari JPU, Penyidik Akan Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Tersangka PEN

Salah satu tersangka saat keluar usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng (dok)
Salah satu tersangka saat keluar usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng (dok)

BULELENG, balipuspanews.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akan mengajukan perpanjangan penahanan 8 tersangka dugaan penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata.

Rencana memperpanjang masa penahanan dilakukan setelah BAP tahap satu yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum ada petunjuk dari JPU kepada pihak penyidik. Padahal, BAP tersebut telah dilimpahkan, Selasa (30/3/2021).

Jaksa akan mengajukan perpanjangan masa penahanan delapan tersangka kasus korupsi hibah PEN Pariwisata ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sebabnya untuk batas waktu penahanan kedelapan tersangka akan segara berakhir.

“Karena masa penahanan mepet, dan penyidik belum menerima petunjuk apakah BAP lengkap atau tidak, besok (hari ini) akan diajukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari kedepan,” ujar Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, Senin (5/4/2021) siang.

Pun demikian kata Jayalantara, JPU masih ada kesempatan 14 hari kedepan untuk memeriksa dan meneliti terhadap kelengkapan BAP. Langkah penyidik kejaksaan untuk memperpanjang masa penahanan sekaligus untuk mengantisipasi JPU memberikan petunjuk terhadap BAP yang masih perlu disempurnakan. Perpanjangan masa tahanan rencananya akan dilakukan Selasa (6/4/2021), yang berlaku selama 30 hari kedepan.

Sebelumnya penahanan 7 tersangka sempat diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak Maret 2021 sampai 17 April 2021. Sedangkan satu tersangka berinisial GG masa penahan berakhir 27 April 2021 nanti.

Diakui Jayalantara, sejauh ini dalam tahap pembuatan BAP para tersangka dugaan korupsi ini cukup rumit. Kondisi ini memerlukan kerja keras dan ketelitian JPU mempelajari detail resume, BAP, syarat formil materiil, keabsahan penyitaan, penahanan, dan poin penting lainnya.

“Harapannya kami, BAP bisa dinyatakan lengkap agar bisa segera dilimpahkan ke tahap 2,” harapnya.

Sampai saat ini penyidik berhasil menyita uang tunai sebagai barang bukti sebesar Rp616.360.900 dari total kerugian negara berdasarkan perhitungan piha penyidik sekitar Rp738.008.778.

“Dana ini disita dari hasil pengembalian oleh para tersangka, staf Dispar, dan rekanan kegiatan sebagai saksi,” tandasnya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka