Bendesa Adat Ditahan, Warga Jungutbatu Demo Minta Dibebaskan

Warga Jungut Batu Demo meminta bendesa adat dibebaskan

Semarapura,balipuspanews.com- Ratusan warga berkumpul di pesisir Pantai Jungutbatu, Pulau Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Jumat (14/9). Sebagian dari mereka menggenakan pakian adat madya, sembari berorasi untuk menuntut keadilan. Mereka  meminta Polda Bali menangguhkan penahanan Bendesa Adat Pakarman Jungutbatu, I Ketut Gunaksa yang ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan pungli terhadap pengusaha speed boat.

Aksi damai tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 Wita. Setelah berkumpul di pesisir Pantai Jungutbatu, mereka  membentangkan kain putih dengan panjang kurang lebih 15 meter. Kain tersebut bertuliskan ‘ Aksi Damai Kami Masyarakat Jungutbatu Meminta Keadilan. Tolong Bebaskan Bendesa Kami’ . Sembari berorasi, mereka juga sesekali mengangkat tangan kiri mereka sebagai bentuk perjuangan untuk keadilan

” Kami mendukung langkah kepolisian untuk cegah Pungli.  Tapi kami meminta keadilan, kenapa Jero Bendesa kami ditahan,” ujar Nyoman Kuru salah-satu koordinator aksi damai.

Ia menjelaskan, aksi tersebut merupakan aksi sepontan yang tujuannya  untuk memberikan suport moral kepada Bendesa Jungutbatu, I Ketut Gunaksa yang ditahan oleh Polda Bali terkait dugaan kasus pungli kepada pengusaha speed boat.

” Kami tidak ada maksud untuk menghalang-halangi proses hukum dari kasus ini. Ini sebagai bentuk dukungan moril kami, kepada Jero Bendesa yang jasa-jasanya sangat dirasakan masyarakat,” ungkapnya

Ditahannya Bendesa Ketut Gunaksa, membuat warga khawatir jika program-program di desa adat akan terganggu. Terlebih wakil Bendesa Jungut Batu belum lama ini meninggal dunia, dan rencananya akan diaben bulan oktober nanti.

Sementara Penasehat Desa Pakraman Jungut Batu, Ketut Supinia mengungkapkan, dalam aksi tersebut warga meminta kepolisian menangguhkan penahanana Bendesa Ketut Gunaksa. Menurutnya, pelaksanaan penarikan restribusi ke wisatawan yang datang ke Lembongan sudah sesuai kesepakatan pararem dan keputusan dengan desa dinas.

Sebelum retribusi tersebut diberlakukan, sudah sempat diadakan pertemuan antara pihak adat, pengusaha adat dan desa dinas di tahun 2012 lalu. Dalam pertemuan itu, disepakati adanya penarikan retribusi kepada para wisawatan sebesar Rp.10.000 yang dipungut saat wisatawan menyebrang dengan boat. Inipun lalu dituangkan ke pararem dan uangnya digunakan untuk kepentingan desa adat

” Jadi saat itu disepakati, harga tiket boat dinaikan Rp.10.000 untuk retribusi wisatawan. Uang itu pun peruntukan dan pertanggungjawabannya jelas. Semua untuk pembangunan desa secara fisik, seperti pembangunan pura hingga kebutuhan masyrakat untuk ngaben massal dan sebagainya,” jelas Ketut Supinia

Ia pun khawatir, ditahannya Bendesa akan menganggu program di desa adat yang sudah disusun sejak jauh-jauh hari. Rencananya tahun 2019 mendatang, pihak Desa Adat Jungutbatu akan menggelar ngaben massal tanpa pungutan biaya ke warga,  termasuk ngeloras hingga ngenteg linggih. Semua biaya ditalangi oleh desa adat Jungutbatu

” Tidak ada  pungli atau dananya untuk kepentingan kelompok /golongan tertentu. Itu murni untuk kepentingan desa dan masyarakat desa,” ungkapnya.

Bendesa Jungutbatu, I Ketut Gunaksa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pungli kepada pengusaha speedboat, Kamis (13/9). Penetapan tersangka ini atas pengembangan terhadap OTT yang dilakukan kepada, I Made Swadhiaya (47), seorang warga Jungutbatu, Nusa Penida. Swadhiaya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha speed boat penyeberangan yang beroperasi di Desa Jungutbatu dan tidak  melaporkan uang pungutan ke desa yang  mencapai puluhan miliaran rupiah.Menurut informasi, Swadhiaya, diamankan saat menerima uang dari I Wayan AM, salah seorang pengelola speed boat asal Banjar Pekandelan, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, di Kantor Scoot Fast Cruises di Jl. Hang Tuah No. 27, Sanur Kaja, Densel, pada Minggu (12/8) sekitar pukul 15.30 yang lalu sehingga berujung kasus pungli tersebut menyeret nama bendesa.( Roni)