Jumat, April 26, 2024
BerandaBulelengBeraksi di 41 TKP, Spesialis Maling Warung Ditangkap Polsek Kota Singaraja

Beraksi di 41 TKP, Spesialis Maling Warung Ditangkap Polsek Kota Singaraja

BULELENG, balipuspanews.com – Petualangan pria berinisial Komang AS,27, asal Buleleng berakhir di hotel prodeo Polsek Kota Singaraja.

AS diamankan polisi setelah ketahuan melakukan pencurian di warung milik Komang AT,39, yang berlokasi di Kelurahan Banyuasri, Buleleng. Menariknya, AS mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 41 kali di Wilayah Kota Singaraja, Kecamatan Sukasada serta Kecamatan Sawan.

Kapolsek Kota Singaraja AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara mengatakan, AS ditangkap usai adanya laporan dari pemilik warung yakni Komang AT pada Jumat (18/11/2022).

Dimana ketika itu pelaku berpura-pura ingin berbelanja membeli kopi. Namun saat itu kebetulan yang menjaga warung anak korban. Melihat itu pelaku langsung mencari korban yang sedang memasak di dapur.

“Saat anak korban ke dapur itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sejumlah barang berharga milik korban dan pelaku langsung kabur,” ungkap AKP I Nyoman Pawana saat dikonfirmasi, Sabtu (24/12/2022).

Mendapati laporan kehilangan barang berharga milik korban berupa dompet berwarna biru dongker serta dua buah handphone dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 4 Juta.

BACA :  Dewan Berikan Solusi ke Desa Usai Kasus DBD di Buleleng Meningkat

Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Gede Darma Diatmika bersama Tim Opsnal Polsek Singaraja yang dipimpin IPTU Kadek Robin Yohana untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Akhirnya berdasarkan bukti yang kuat polisi menangkap tersangka Komang AS pada Jumat (16/12/2022) di rumah mertuanya yang ada di Buleleng tanpa ada perlawanan.

Kemudian usai dilaksanakan proses interogasi terungkap jika aksi pencurian tidak hanya dilakukan sekali oleh tersangka, namun sudah ada 40 TKP lainnya dengan modus yang serupa.

“Modus Operandi Pelaku dalam melakukan perbuatan aksinya dengan berpura-pura belanja dan setelah korban lengah pelaku langsung mengambil barang seperti tabung Gas 3 Kg, tabung gas 12 Kg, Rokok, Beras, Bir, Uang tunai, Handphone, Kalung Emas, dan Kalung Perak. Semuanya dilakukan sendirian tanpa mengajak teman, lalu hasil penjualan barang curian tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Akibat perbuatannya, Komang AS dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

BACA :  Mengenal Widia Utami, Perempuan Buleleng Pelestari Seni dan Budaya

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular