Beraksi di Rumah Kosong, Maling Residivis Dilumpuhkan

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Diduga terlibat pencurian rumah kosong di jalan Kargo Indah Denpasar Utara, pria berinisial Wayan GN,26, terpaksa diberikan hadiah timah panas karena mau kabur saat pengembangan barang bukti. Pelaku diketahui adalah residivis empat kali masuk penjara ini ditangkap di rumahnya pada Rabu 31 Agustus 2022.

Tersangka tinggal di Padangsambian, Denpasar Barat ditangkap atas laporan korbannya, Ida Bagus WA. Pemilik rumah di TKP ini melaporkan rumahnya dibobol maling pada Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 WITA.

“Korban mengetahui rumahnya dibobol maling sepulang dari olahraga bersama istrinya di Renon,” beber Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit didampingi Kasi Humas Polresta Iptu Ketut Sukadi, pada Jumat (2/9/2022).

Sejumlah perhiasan emas milik korban dari mulai kalung, gelang dan sebagainya yang disimpan di lemari kamar di gasak maling. Total kerugian korban mencapai Rp 16,5 juta.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan dan olah TKP. Tim juga mengecek rekaman CCTV di rumah korban.

BACA :  Pasar Mentigi Nusa Penida Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung pada 2027

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV terlihat seorang laki – laki berada di depan pintu pagar korban sedang mengintai situasi rumah korban,” ungkapnya.

Tiga hari diselidiki, tim berhasil membekuk tersangka Wayan GN di rumahnya di Denpasar Barat. Diinterogasi Polisi tersangka mengakui perbuatannya. Pengakuan itu dibuktikan dalam penyitaan barang bukti 1 buah subeng hasil curian yang sudah dijual.

Sementara barang bukti lainnya diakui sudah dijual di seputaran Jalan Diponegoro. Sedangkan uang hasil kejahatan digunakan untuk jalan-jalan ke Singaraja.

Iptu Carlos menegaskan, pada saat tersangka dibawa untuk dilakukan pengembangan pencarian barang bukti, tersangka berupaya melawan dan kabur. Sehingga Polisi melumpuhkan kaki kiri tersangka dengan timah panas.

“Anggota melakukan tindakan tegas dan terukur di kakinya. Dia ini juga residivis 4 kali masuk penjara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular