Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarBerawal Sabu Gratis di Lapas, Gobler Kembali Masuk Lapas

Berawal Sabu Gratis di Lapas, Gobler Kembali Masuk Lapas

DENPASAR, balipuspanews.com – I Made Juliantara alias Gobler (42) baru saja keluar dari Lapas Kerobokan. Kini ia pastikan bakal kembali mendekam di prodeo tempatnya dulu dalam waktu yang lebih lama.

Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., mengajukan tuntutan selama 11 tahun penjara atas kepemilikan narkotika dengan barang bukti 34 butir pil ekstasi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang yang digelar di Ruang Tirta itu, JPU dari Kejari Denpasar juga mengajukan denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka ditambah 4 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum memiliki dan menyediakan narkotika sebagai perantara sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika,” Sebut Jaksa dihadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Partha Bargawa, S.H., M.H.

Menanggapi tuntutan ini, Juliantara melalui penasehat hukumnya Ida Bagus Made Tilem dan Ni Putu Natalia Dewi, langsung mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan untuk meminta keringanan hukuman.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, perkara yang menjerat Juliantara berawal ketika dirinya berkenalan dengan Tendra Kristiadi saat masih berada di LP Kerobokan.

BACA :  Gandeng Badan Zakat Nasional Denpasar, OJK Bali Beri Edukasi Keuangan Syariah

Kala itu, dia sering mendapat sabu gratis dari Kristiadi. Ketika terdakwa mendapat pembebasan bersyarat, iapun ingin mengkonsumsi sabu dan menghubungi Kristiadi untuk memesan sabu 1 gram seharga Rp1,4 juta.

Lambat laun diapun ditawarkan oleh Kristiadi untuk dipekerjakan mengambil dan mengantar paket sabu dengan upah Rp 50 ribu pertitik. Kerjaan itupun akhirnya di lakoninya dan berhasil mengantarkan beberapa paket sabu sesuai arahan Kristiadi dari dalam Lapas.

Terakhir pada tanggal 28 Maret, terdakwa diminta mengirim paket ke beberapa anak buah Pak Damek dari Sidetape Buleleng berupa sabu seberat 100 gram.

“Setelah terdakwa mengantar sabu tersebut, terdakwa meminta (upah) 1 butir dari 35 butir pil ekstasi yang masih terdakwa simpan dari pesanan sebelumnya,” beber Jaksa Lanang dalam dakwaannya.

Hanya mengambil 1 butir saja membuat sepak terjangnya terendua Petugas kepolisian dan terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Meret 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, di rumahnya yang beralamat di Jalan Gatsu 1 A No.24 Lingkungan Tegeh Sari, Kelurahan Toja, Denpasar Utara.

Saat itu aparat hanya mendapatkan 34 butir ekstasi dengan total berat 9,52 gram netto sisa dari yang telah dikirim terdakwa. (jr/bpn/tim).

BACA :  Pemkot Denpasar Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular