Berdalih Sewa Motor Untuk Servis Ponsel, Pria Ini Justru Jual ke DPO

- Advertisement -
- Advertisement -

GIANYAR, balipuspanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi menahan seorang tersangka berinisial IG dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga. Penahanan dilakukan usai pelaksanaan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, pada Senin (28/7/2025)

Kepala Kejari Gianyar, I Agus Wirawan Eko Saputro, menyampaikan bahwa proses hukum dilakukan secara hati-hati dan profesional, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.

“Penahanan dilakukan guna menjamin kelancaran proses penuntutan, sekaligus mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).

Tersangka IG dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan secara alternatif juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, terungkap bahwa kasus ini bermula pada 7 April 2025 saat tersangka menyewa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dari seorang warga. Motor disewa selama tiga hari dengan alasan akan digunakan untuk usaha servis HP keliling.

BACA :  Jurnalis Bali Gelar Doa Bersama untuk Lima Wartawan dan Tiga Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Namun, sehari setelah motor disewa, tepatnya pada 8 April 2025, tersangka justru menjual kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sepeda motor itu dijual seharga Rp 5 juta, jauh di bawah harga pasaran. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp35 juta.

“Modusnya tergolong nekat. Menyewa dengan dalih usaha, namun dalam waktu singkat langsung dijual,” kata Nyoman.

Tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan, sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan.

Penulis : Ketut Catur
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular