Berikan Pendampingan Hukum kepada Warga, DPRD Badung Siapkan Ranperda

Pansus DPRD Badung usai membahas aspirasi tentang pendampingan hukum bagi warga kurang mampu
Pansus DPRD Badung usai membahas aspirasi tentang pendampingan hukum bagi warga kurang mampu

BADUNG, balipuspanews.com – Bantuan hukum kepada warga yang terjerat hukum di Badung mulai diperjuangkan kalangan legislatif. Untuk memberikan pendampingan, Dewan sedang mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Hal ini terlihat dalam Rapat Kerja (Raker) Panitia khusus (Pansus) DPRD Badung yang bertempat di Ruang Madya Gosana, DPRD Badung, Selasa (11/10/2022).

Raker yang dipimpin Ketua Pansus, Wayan Sugita Putra itu membahas aspirasi dalam rangka penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Badung tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Turut hadir selama kegiatan Gede Suardika, Made Suwardana, Wayan Loka Astika serta Made Ponda Wirawan, Kadis Sosial I Ketut Sudarsana, Kasatpol PP IGAK Suryanegara, Kepala Inspektorat Badung Ni Luh Suryaniti, Kabag Hukum DPRD Badung, Camat, Perbekel dan Lurah se-Kabupaten Badung serta Perwakilan Kongres Advokat Indonesia Provinsi Bali.

Ketua Pansus, Wayan Sugita Putra mengatakan, Ranperda Inisiatif ini dibuat dalam rangka pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

“Saat ini kita sedang berproses serap aspirasi. Sehingga nanti menjadi masukan buat kita secara bersama tentang poin-poin nanti yang mungkin akan berubah atau dihapus barang kali,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, ada beberapa pasal perlu diharmonisasi dalam pansus tersebut, salah satunya terkait kategori masyarakat miskin di Kabupaten Badung. Nantinya barometer masyarakat miskin akan kembali dikaji dalam penyusunan Pansus.

Dalam pertemuan tersebut acuan kategori masyarakat miskin banyak dipertanyakan lantaran masih kalang kabut.

“Apakah cukup dengan KIS atau dengan surat keterangan ataukah dengan surat pernyataan yang mengacu pada kategori miskin itu seperti apa. Ini akan didiskusikan kembali apa yang menjadi dasar acuan masyarakat tersebut masuk dalam kategori miskin.

Usulan-usulan dari serap aspirasi tadi baik dari Perbekel, Camat, Lurah ataupun lembaga bantuan hukum akan menjadi masukan bersama,” jelasnya.

Wayan Sugita mengatakan Perda yang berisi 10 bab dengan 37 pasal tersebut akan menjadi rumah besar penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat Badung.

“Sesuai rancangan yang dibuat, kasus dari masyarakat yang bisa mendapat dampingan hukum ada tiga kategori yakni perdata, pidana dan TUN. Targetnya sampai bulan November sudah finalisasi,” imbuhnya.

Penulis: Kadek Adnyana

Editor: Oka Suryawan

Redaksi | Pasang Iklan | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Privacy Policy | Copyright | About Us
Member of
Exit mobile version