Berjualan di Badan Jalan dan Trotoar, PKL Ditertibkan

Penertiban PKL yang berjualan diatas trotoar di kawasan Jalan Cargo Denpasar ditertibkan, Senin (17/1/2022).
Penertiban PKL yang berjualan diatas trotoar di kawasan Jalan Cargo Denpasar ditertibkan, Senin (17/1/2022).

DENPASAR, balipuspanews.com– Pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang bermobil yang berdagang di badan jalan dan yang berjualan diatas trotoar di Kelurahan Ubung, tepatnya di Jalan Cargo Denpasar ditertibkan, Senin (17/1/2022).

Hal ini guna meningkatkan ketertiban, keamanan serta kenyamanan dalam situasi pandemi Covid-19.

Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini rutin dilaksanakan bersama Linmas dengan menyasar para pedagang kaki lima serta pedagang lainnya yang menggunakan trotoar atau badan jalan.

“Para PKL ini kami berikan imbauan dan edukasi serta pembinaan langsung terkait larangan berjualan dengan menggunakan badan jalan. Selain itu mereka juga melanggar Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dimana dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa larangan berjualan diatas trotoar, badan jalan, dan bantaran sungai,” ujarnya.

Selain itu menurutnya para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar ini sangat menggangu para pejalan kaki dan menganggu ketertiban lalulintas.

“Kami berharap dengan diberikannya imbauan ini agar para pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan, dan kedepannya para pedagang serta masyarakat lainnya dapat bersinergi guna menciptakan Denpasar bersih, aman dan lestari,” kata Ariyanta.

Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan