Berkas Dua Turis Pelaku Skimming Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Advertisement -
- Advertisement -

Semarapura, balipuspanews.com- Berkas kasus dugaan pembobolan ATM atau skimming oleh dua warga asing masing- masing Ivan Hristov Stanchev, 43, asal Bulgaria dan Plamen Nicolov Pandov, 45, asal Australia dilimpahkan oleh Polres Klungkung kepada kejaksaan negeri Klungkung Kamis ( 6/9/2018). Keduanya sudah menginap 60 hari di hotel prodeo Mapolres Klungkung.

Ivan Hristov dan Plamen Nicolov tiba di Kejari Klungkung sekitar pukul 13.00 Wita, diantar oleh beberapa petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Klungkung, dan seorang penerjemah bahasa Bulgaria. Kedua tersangka tersebut tampak menggenakan baju kaos dan celana pendek. Setiba di Kejari, mereka langsung digiring ke ruang pemeriksaan.

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, mereka tampak mengurus administrasi dan menandatangani beberapa berkas. Selain itu, mereka juga tampak membawa berbagai barang seperti selimut, dan bantal.

” Hari ini ada pelimpahan tersangka dan barang bukti, terkait perkara skimming di tiga mesin ATM di Nusa Lembongan. Tersangkanya ada dua, yakni warga negara Australia dan Bulgaria,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Klungkung, Bambang Wahyu

BACA :  Pasar Mentigi Nusa Penida Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung pada 2027

Dalam tindak kejahatanya, kedua pelaku diketahui memasang kamera di tiga mesin ATM BRI di Nusa Lembongan. Mereka memasang kamera tersebut pagi hari, dan dibongkar sore hari. Tujuannya untuk merekam pin dari nasabah, yang hendak menarik uangnya. Pihak kepolisian pun curiga keduanya merupakan sindikat skimming atau pembobolan ATM internasional. Hanya saja, kedua pelaku bertugas untuk mendapatkan data pin nasabah.

” Lebih lengkapnya nanti kita buktikan di pengadilan.  Keduanya juga nanti akan didampingi penerjemah,” jelas Bambang Wahyu

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, kedua WNA itu akan ditahan sampai 20 hari kedepan di Rutan Klungkung.

” Kita siapkan tiga jaksa untuk perkara ini,” jelasnya

Penangkapan terhadap dua terduga pelaku skamming ATM dilakukan, Senin petang (9/7/ 2018). Keduanya ditangkap di sebuah bungalow di wilayah Nusa Lembongan oleh tim gabungan  jajaran Polsek Nusa Penida dan Badan Intelijen Strategis TNI.

Hasil olah TKP juga menunjukan, jika pelaku melakukan aktivitas pencurian data pada kartu kredit atau kartu debet melalui alat skemming yang dipasang di dua ATM di Nusa Lembongan. Data tersebut nantinya digunakan untuk mencuri uang nasabah setelah data ATM nya dibobol kedua pelaku.(Roni)

BACA :  Garam Tunnel Tak Diminati Pasar, Petani Kusamba Kembali ke Cara Tradisional
Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular