
SINGARAJA, balipuspanews.com — Kasus dugaan korupsi ditafsir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 122 juta lebih.melibatkan Nyoman Winaka selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Usada Karya di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Kasus dugaan korupsi menjerat tersangka Winaka yakni penyimpangan penggunaan dana subsidi bunga atas Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) melalui Bank BPD Bali cabang Buleleng sebagai bank pelaksana.
Kini, Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng pun sudah resmi melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Buleleng.
Seizin Kapolres Buleleng, Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto menjelaskan, dari berkas-berkas penanganan perkara kasus ini yang dikirim ke Kajari Buleleng telah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur pasal tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap tersangka Winaka.
“Sudah, kami sudah melakukan pelimpahan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) setelah kami menerima surat P-21 dari kejaksaan,” ungkap Kasat Vicky, belum lama ini.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Bali ditemukan dugaan adanya kerugian negara sebesar Rp122 juta lebih bersumber dari dana subsidi bunga, yang mestinya dibagikan atau dinikmati oleh seluruh anggota kelompok, namun dana itu dipergunakan oleh tersangka Winaka untuk kepentingan diri sendiri.
“Modus tersangka dengan mengambil kesempatan anggota kelompok tani yang tidak mengetahui (subsidi bunga). Jadi, dia (tersangka) langsung memotong bunga 24 persen per tahun setiap anggota dari pinjaman itu, yang padahal sudah ada subsidi bunga,” jelasnya.
Kendati selama penanganan kasus ini tersangka belum dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian, pihaknya pun belum bisa memastikan setelah dilimpahkan apakah tersangka nantinya akan ditahan oleh pihak Kejaksaan atau tidak.
“Selama ini tersangka kooperatif. Tapi setelah pelimpahan itu kewenangan jaksa (menahan atau tidak),” imbuhnya.
Sementara tersangka Winaka ditemui di Mapolres Buleleng mengaku nekat melakukan upaya korupsi dana subsidi bunga tersebut lantaran kurangnya pengetahuan. Nah, ketika mengetahui perbuatan yang dilakukannya adalah pidana, ia pun berusaha untuk mengembalikan dana itu, namun usaha yang dijalankan dari dana korupsi itu justru jauh dari harapan.
“Untuk usaha mangga. Karena kurang pengetahuan saya soal itu. Saya alami kerugian usaha, tafsiran kurang. Ya kalau untung pasti dikembalikan. Ini murni karena ketidaktahuan,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini bermula dari permohonan KKPE yang diajukan Kelompok Tani dan Ternak Usada Karya kepada Bank BPD sekitar Maret 2015 dari bantuan Pemerintah Provinsi. Pada April 2015 kredit itu cair Rp809.600.000. Kemudian pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar Rp122.526.860 melalui Kementrian Keuangan RI.
Namun, dalam penggunaan dana kredit yang diterima kelompok tani yang seharusnya diterima oleh masing-masing anggota kelompok sebesar Rp35.200.000, peruntukannya malah tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dana itu dibagikan Winaka selaku Ketua Kelompok secara bervariatif kepada anggota-anggotanya.
Alasan pemberian dana bervariatif itu, karena potongan bunga sebesar 24 persen per tahun dan biaya administrasi 2,5 persen. Padahal, sudah ada subsidi bunga dari Pemerintah. Selain itu ada sisa dana sebesar Rp 621.995.740 yang digunakan tersangka untuk kepentingan sendiri usaha jual beli mangga, namun itu tetap dibayar mencicil pada bank tersebut.
Mestinya, kredit tersebut sudah lunas pada April 2017, jika melihat dari jangka waktu pembayaran kredit yang diberikan kepada kelompok tani dan ternak selama 2 tahun. Namun ada persoalan penunggakan pembayaran kredit, dan membuat salah satu anggota kelompok tani dari total anggota 23 orang itu yang sudah membayar kredit namun tidak dapat mengambil anggunannya berupa sertifikat hak milik yang digadaikan pada BPD Cabang Buleleng, karena masih ada tunggakan kredit.
Kondisi itupun tercium oleh Unit Tipikor Polres Buleleng yang langsung turun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Winaka yang selaku Ketua Kelompok ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan penggunaan subsidi bunga atas kredit KKPE serta dilakukan ekpose yang melibatkan BPKP Provinsi Bali.
Alhasil akibat perbuatannya, tersangka Winaka terancam dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.