Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarBerkas Kasus Pungli Tulikup Dilimpahkan

Berkas Kasus Pungli Tulikup Dilimpahkan

Denpasar,balipuspanews.com – Berkas kasus pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Desa Tulikuplam di Kantor Desa Tulikup, Gianyar, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali 29 Desember 2016 lalu.

“Pelimpahan berkas sudah dilakukan 29 Desember 2016 lalu kepada Kejaksaan Tinggi Bali,” kata Kasubdit III (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali AKBP Ida Putu Wedana Jati, Minggu (8/1).

Ia mengatakan penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali masih menunggu sinyal apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Menurutnya, Hingga kini kata AKBP Wedana Jati, pihak kejaksaan Tinggi masih memeriksa dan meneliti kelengkapan isi berkas tersebut. Apakah nanti berkas akan dilimpahkan kembali ke penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, ataukah langsung dinyatakan selesai oleh pihak Kejaksaan, masih belum diketahui. “Kami masih menunggu peneliti kejaksaan selama 14 hari kedepan, urainya.

Sementara, AKBP Wedana Jati menjelaskan masa penahanan tiga tersangka akan diperpanjang selama 40 hari ke depan. “Dari Kamis, 6 Januari 2017 sampai bulan Februari 2017,” tandasnya.

BACA :  Songsong Pilkada 2024, Golkar Bali: Harap KIM Diturunkan di Daerah

Apakah ada tersangka tambahan? mantan Kabag Ops Polres Buleleng itu menjawab belum ada indikasi mengarah ke sana. Diberitakan, kasus pungli di Kantor Desa Tulikup Gianyar diungkap dalam Operasi operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Bali pada Jumat (16/12) sekitar pukul 12.30 di Kantor Desa Tulikup, Gianyar.

Petugas menahan tiga tersangka yakni Kepala Desa Tulikup, Nyoman Prana Jaya, I Gusti Ngurah Oka Mustawa, dan I Gusti Ngurah Raka. Tiga tersangka terbukti memeras korbannya, Krisnadiana (37), saat mengajukan rekomendasi surat-surat pengurusan sertifikat tanah seluas 14 are. Korban dimintai duit sebesar Rp 30 juta.

Sempat diberikan Rp 2 juta, tapi ditolak Kepala Desa Tulikup Nyoman Prana Jaya. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan uang tunai senilai Rp 30 juta rupiah, uang bendahara desa setempat sebesar Rp 3 juta rupiah, dua kantong plastik tempat meletakkan uang, dan satu unit handphone merk Samsung. Akibatnya, tiga tersangka dijerat Pasal 12 e Undang-undang No. 31 tahun 1999 dan atau UU No. 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA :  Pemkot Denpasar Berikan Penghargaan Bagi Calon Pensiunan PNS
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular