Berkas Lima Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bedah Rumah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kejaksaan negeri Karangasem merampungkan berkas 5 tersangka yang diduga melakukan korupsi saat pembangunan proyek bedah rumah di Tianyar Barat

KARANGASEM, balipuspanews.com – Lima tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem senilai Rp 20,25 Miliar segera masuk persidangan setelah hari Senin, (2/8/2021) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

“Jadi pada hari ini perkara dari 5 tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat pada tahun 2020, perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar oleh penuntut umum,” kata Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra.

 

Untuk tahapan selanjutnya, terkait jadwal persidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu penetapan jadwal sidang dari hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar. Kelima tersangka tersebut saat ini masih ditahan di rutan sesuai dengan penahanan JPU menunggu penetapan penahanan dari Hakim.

 

“ Dan untuk mereka 5 orang kita juga masih menunggu penetapan penahanan dari hakim. Jadi untuk sementara mereka masih di dalam rutan sesuai dengan penahanan yang dilakukan oleh penuntut umum,” tandas Semara Putra.

 

Sebelumnya, Kejari Karangasem menetapkan lima tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp 20,25 miliar. Setelah melalui penyidikan yang panjang, Kejari Karangasem akhirnya menetapkan lima orang tersangka berinisial APJ (kepala desa), IGS (kaur keuangan), serta tiga warga berinisial IGT, IGSJ dan IKP dalam kasus dugaan korupsi terkait hibah dana bedah rumah tersebut.

 

Kelima tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

 

Penulis : Gede Suartawan

Editor : Oka