Berkas Tersangka Pembunuh Cewek Michat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka pembunuhan saat ditunjukkan ke awak media
Tersangka pembunuhan saat ditunjukkan ke awak media

DENPASAR, balipuspanews.com – Selesai melakukan pemberkasan tahap 2 terkait kematian tragis cewek Michat bernama Aluna Sagita,26, penyidik Polsek Denpasar Selatan langsung melimpahkan berkas tersangka RP,26, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (15/3/2023) pagi.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi sebelumnya penyidik Polsek Denpasar Selatan sempat meminta perpanjangan penahanan terhadap tersangka RP kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar. Terhitung mulai 23 Januari 2023 hingga 3 Maret 2023.

“Jadi, berkas perkara ini pernah dikirim ke Kejaksaan dan dikembalikan lagi karena masih ada yang perlu dilengkapi,” beber AKP Sukadi, pada Rabu (15/3/2023).

Dijelaskannya terkait penahanan terhadap tersangka dianggap sudah maksimal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Terlebih, pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah jaksa menilai berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Kaesang Resmi Gabung ke PSI, Keluarga Besar PSI Ajak Sama-sama Berjuang

Dijelaskan AKP Sukadi, pelimpahan perkara tersebut diterima oleh JPU Ni Komang Swastini dan didampingi penasehat hukum tersangka I Gede Sabo.

“Berkas semua lengkap, tersangka dan barang bukti sudah diterima,” bebernya.

Diberitakan, tersangka RP nekat membunuh Aluna Sagita yang bekerja sebagai cewek michat hanya karena butuh uang. Ia menghabisi korban saat kencan di salah satu penginapan di Denpasar Selatan pada 31 Desember 2022. Usai kencan, tersangka menjerat leher korban dengan motif untuk menguasai barang-barangnya, seperti uang dan Hp.

Tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar berhasil meringkusnya di kamar kosnya di Denpasar Barat. Berusaha kabur saat akan ditangkap, polisi melumpuhkan kaki kedua tersangka dengan timah panas.

Baca Juga :  Jembatan Bakung Mulai Dikerjakan Target Selesai Pertengahan Desember 2023

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan pidana penjara 15 tahun.

Penulis: Kontributor Denpasar 

Editor: Oka Suryawan