Kamis, April 18, 2024
BerandaDenpasarBerlaku UU KUHP, Gubenur Koster : Pemprov Bali Pastikan Keamanan dan Privasi...

Berlaku UU KUHP, Gubenur Koster : Pemprov Bali Pastikan Keamanan dan Privasi Wisatawan ke Bali

DENPASAR, balipuspanews.com
Berlakunya Undang-Undang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022, walaupun akan berlaku 3 tahun yang akan datang, namun telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga dapat mengganggu kepariwisataan Bali, seperti pemberitaan penundaan atau pembatalan penerbangan beberapa calon wisatawan ke Bali
yang menimpa dunia penerbangan Australia dan peringatan pengetatan perjalanan menuju Indonesia dari berbagai negara.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam press conference yang digelar Minggu (11/12/2022), menyebut Undang-Undang KUHP yang baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik.

Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara sertamerta dapat ditangkap dan/atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan.

Dikatakan, sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam Undang-Undang KUHP yang baru. Undang-Undang KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP (lama) yang mengatur mengenai perzinaan.

BACA :  Putu Edit, Pembuat Jam Kayu di Desa Medewi, Jembrana

Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUHP yang baru, para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya Undang-Undang KUHP, karena
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUHP yang baru justru lebih baik
sehingga lebih menjamin privasi dan kenyaman setiap orang.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status
perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata, seperti hotel, villa,
apartemen, guest house, pondok wisata, dan spa; tidak akan ada pemeriksaan
status perkawinan (sweeping) oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok
masyarakat; dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.

“Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat,” tegasnya.

BACA :  Mangku Pastika Pertemukan Sejumlah Tokoh Politik Asal Buleleng, Ini Alasannya

Koster berharap, wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi.

“Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali,” harapnya.

Adanya pemberitaan, lanjut Koster, melalui berbagai media, yang menyebutkan bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar Hotel adalah tidak benar (hoax).

Data dari Pelaku Usaha Perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat.

“Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP, karena akan mengganggu kepariwisataan Bali,” imbaunya.

Pemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan Kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan
keberadaan wisatawan di Bali (termasuk privasinya), baik domestik maupun asing
secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan
Kepariwisataan Budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi.

BACA :  Penjual dan Pengguna Narkoba Diringkus Polres Buleleng, Sembunyikan Paket di Helm

Penulis: Budiarta
Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular