JEMBRANA, balipuspanews.com– Tindakan tegas harus diberikan bagi kendaraan barang yang melanggar larangan beroperasi saat arus mudik. Truk-truk besar yang kedapatan masih beroperasi terpaksa dikandangkan.
Pengandangan truk besar dengan sumbu 3 itu dilakukan di areal Jembatan Timbang Cekik. Namun karena truk besar dengan sumbu 3 cukup banyak maka areal jembatan timbang kepenuhan. Sehingga sebagian lagi diarahkan ke jalan menuju Singaraja.
Sedangkan truk kecil diberikan tetap menyeberang. Selain untuk mengurangi kemacetan pengandangan truk besar ini dilakukan bersamaan dengan kunjungan Kapolda dan Gubernur Bali.
Pengandangan truk besar ini rencana awalnya akan dilakukan di Pengragoan bagi yang dari arah timur dan yang dari arah pelabuhan Jembatan timbang. Namun sebagian besar yang dikandangkan di Jembatan timbang adalah truk besar dari arah timur.
Beberapa sopir truk yang dikandangkan mengaku tahu adanya SKB larangan beroperasi saat arus mudik. Namun mereka jalan adalah untuk pulang ke Jawa setelah mengirim barang di Bali.
“Kami kosongan mau pulang juga untuk merayakan lebaran bersama keluarga. Masa kami tinggalkan truk disini, “ujar seorang sopir truk.
Setelah seharian menunggu akhirnya malam dan antrean berkurang truk-truk besar itu diberikan melanjutkan perjalanan.
Terkait pengandangan truk besar ini Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan dari Dirlantas dan Perhubungan memang sudah menerapkan SKB itu dengan membataai angkutan barang bersumbu 3.
“Yang sumbu tiga kita tahan dahulu dan yang kecik tetap diberikan jalan. Upaya pencegahan ini kita lakukan dari wilayah Denpasar, Tabanan, dan sekitarnya,”ungkapnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan