Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBulelengBiaya Rapid Test Belum Ditetapkan, GTPP Buleleng, Masih Terbentur Regulasi

Biaya Rapid Test Belum Ditetapkan, GTPP Buleleng, Masih Terbentur Regulasi

BULELENG, balipuspanews.com – Terkait dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan terkait batasan tarif rapid test antibodi untuk covid-19. Dalam surat edaran itu, dicantumkan bahwa tarif tertinggi rapid test Rp 150 ribu.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 dan surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020. Akan tetapi sampai saat ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng (GTPP) Buleleng belum bisa memberlakukan pungutan rapid test untuk pelayanan kesehatan milik Pemkab Buleleng.

Belum bisanya diberlakukannya tarif sesuai SE Kemenkes di Buleleng disebabkan pelayanan kesehatan milik pemerintah belum ada regulasi untuk melakukan pungutan rapid test

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd mengungkapkan bahwa baik puskesmas atau RSUD belum bisa melakukan pungutan untuk rapid test disebabkan terbentur dengan regulasi.

Bahkan untuk di Kabupaten Buleleng hanya Puskesmas Buleleng satu yang menjadi tempat rujukan untuk rapid test sesuai dengan SK Gubernur Bali.

“Puskesmas Buleleng 1 belum jadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), jadi belum bisa melakukan pungutan berdasarkan Kepala BLUD. Tetapi masih masuk didalam pungutan retribusi. Namun perda retribusi tidak mencantumkan pungutan rapid,” ungkapnya Minggu (12/7/2020).

BACA :  RPJPD Diharapkan Disusun Sebagai Bingkai Pembangunan Sesuai Potensi Daerah

Lanjut Sekda Suyasa menegaskan bahwa Pemkab Buleleng sedang mengupayakan agar GTPP Provinsi Bali menjadikan RSUD Buleleng sebagai tempat rujukan pemeriksaan rapid test. Sebab RSUD Buleleng saat ini sudah berstatus BLUD.

Maka secara tidak langsung terkait SE Kemenkes pihaknya menghimbau kepada seluruh pelayanan kesehatan diluar pemerintah untuk mengikuti Surat Edaran Kemenkes tentang tarif rapid test.

“Karena ini lingkupnya se-Bali kita menunggu bagaimana Pemprov Bali untuk mempertegas pemberlakuan dari SE Kemenkes. Selama ini rapid test di pelayanan kesehatan pemerintah menjadi tanggungan Pemkab Buleleng,” tutupnya.

Disisi lain terkait data perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng menunjukkan bahwa kasus terkonfirmasi positif secara kumulatif di Buleleng sebanyak 105orang, sembuh secara kumulatif 96 orang, dalam perawatan sebanyak 8 orang dan 1 orang di rujuk ke Denpasar.

Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) negatif secara kumulatif sebanyak 26 orang, PDP terkonfirmasi 7 orang dan PDP yang dirawat sebanyak 2 orang.

Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) secara kumulatif berjumlah 124 orang, tidak ada ODP yang masih di pantau, selesai masa pantau 114 orang dan ODP terkonfirmasi 10 orang.

BACA :  Hanya untuk Bermain Judi Slot dan Narkoba, Pria 37 Tahun ini Nekat Mencuri

Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) secara kumulatif berjumlah 2.040 orang, OTG selesai masa pantau sebanyak 1.854 orang, sedangkan OTG yang masih karantina mandiri sebanyak 98 orang, dirawat di Giri Emas tidak ada, dan OTG terkonfirmasi 88 orang.

Pemantauan juga terus dilakukan kepada pelaku perjalanan daerah terjangkit dan daerah transmisi lokal (tanpa gejala). Secara kumulatif berjumlah 4.185 orang semuanya sudah selesai masa pantau selama 14 hari dan tidak ada yang masih dipantau.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular