Bila Presiden Tak Juga Teken, UU Cipta Kerja Otomatis Diberlakukan

Ket foto : Sekretaris Jenderal Indra Iskandar di Gedung DPR RI, Jakarta, sebelum menuju Sekretariat Negara di Komplkes Istana Kepresidenan untuk menyerahkan draf Final Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Ket foto : Sekretaris Jenderal Indra Iskandar di Gedung DPR RI, Jakarta, sebelum menuju Sekretariat Negara di Komplkes Istana Kepresidenan untuk menyerahkan draf Final Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, balipuspanews.com- Hingga Selasa siang (2/11/2020) publik masih menunggu kepastian Presiden Joko Widodo untuk menandatangani naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disetujui DPR RI dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu.

Menanggapi ketidakpastian itu, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menjelaskan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akan otomatis berlaku 30 hari setelah di UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI.

“Dalam konteks ini tidak ada korelasi antara keberpihakan pemerintah atau Presiden kepada buruh dengan tidak ditandatanganinya pengesahan RUU Cipta Kerja oleh Presiden, karena demi hukum RUU Cipta kerja akan sah pada tanggal 3 November 2020,” kata Didik Mukrianto, Senin (2/11/2020).

Baca Juga :  Atlet Arung Jeram Puteri Denpasar Sukses Raih Prestasi di Kejurda FAJI Bali CUP 2023

Dikatakan Didik, jika keberpihakan Presiden kepada tuntutan buruh, harusnya Pemerintah tidak menyetujui RUU Cipta Kerja pada saat Pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna DPR. Untuk itu, jika Presiden belum menandatangani UU tersebut, baiknya Presiden mengambil langkah legislative review.

“Atau setidak-setidaknya setelah pengesahan, Presiden mengambil langkah legislative review dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Pemerintah segara menginisiasibdab mengusulkan revisi terhadap UU Cipta Kerja,” ucapnya.

“Dalam Konteks itu, tentu sesuai dengan UU 12/2011, dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama DPR harus menyampaikan kepada Presiden,” tambahnya.

Menurut Didik, UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut akan disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Baca Juga :  Rupiah Satu-satunya Alat Pembayaran Sah, di Indonesia Wisman Harus Patuh saat Bertransaksi

“Dalam hal UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak UU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan,” ujarnya.

Demikian juga, untuk memastikan setiap orang mengetahuinya, maka UU tersebut harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dan/atau Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, dan/atau Berita Negara Republik Indonesia, dan/atau Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;

“Segera setelah diundangkan maka menjadi kewajiban DPR dan Pemerintah untuk menyebarluaskan kepada masyarakat,” tegasnya.

Penulis/Editor : Hardianto/Oka Suryawan