Kamis, April 18, 2024
BerandaBulelengBKPSDM Akan Usahakan Jalan Keluar Keluhan Tenaga Honorer K2 di Buleleng

BKPSDM Akan Usahakan Jalan Keluar Keluhan Tenaga Honorer K2 di Buleleng

BULELENG, balipuspanews.com – Setelah sebelumnya perwakilan pegawai honorer yang tergabung dalam Tim 11 datang serta menyampaikan keluhan terkait tidak adanya formasi dalam perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada DPRD Kabupaten Buleleng.

Sehingga mereka meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib mereka menjelang dihapusnya tenaga honorer di November 2023 mendatang. Ternyata keluhan mereka pun sudah mulai direspon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang akan berusaha mencarikan jalan keluarnya.

Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendengar adanya keluhan dari tenaga honorer ke DPRD Buleleng.

Untuk menyikapi semua itu sebenarnya pihaknya sudah pernah berupaya untuk mengangkat tenaga honorer di lingkup Pemkab Buleleng dan sejatinya sudah dilakukan melalui seleksi CPNS pada 2013 lalu.

Akan tetapi berdasarkan data tercatat ada 236 yang tidak lolos dalam seleksi. Dimana mereka yang tidak lolos lantaran tidak memenuhi syarat salah satunya tenaga honorer itu hanya lulusan SMA.

Sedangkan ketika itu untuk usulan formasi CPNS dapat diikuti oleh lulusan SMA, namun dengan batas usia 35 tahun. Sayangnya tenaga honorer di lingkup Pemkab Buleleng sudah sebagian besar telah berusia lebih dari 35 tahun.

BACA :  Enam Ranperda Disetujui Jadi Perda

“Itu menjadi kendalanya, akan tetapi kita coba mencarikan solusi agar para tenaga honorer yang sudah mengabdi belasan tahun ini bisa diusulkan kembali. Tentunya mudah-mudahan ada titik temu dan jalan keluarnya. Tapi kami akan diskusikan ini dengan Komisi I,” jelas dia.

Disamping itu Wisnawa menyebutkan bahwa setiap tahun pihaknya juga telah mengirim usulan formasi CPNS dan PPPK Menpan RB. Akan tetapi dalam pengusulan harus tetap mengikuti ketentuan yang diatur Menpan RB. Dimana untuk usulan formasi PPPK minimal diikuti oleh peserta lulusan pendidikan minimal D3.

“Hal itu diatur dalam Keputusan Menpan Nomor 1197 tahun 2021, tentang Jabatan Fungsional. Jadi jelas kendala kita yakni di aturan. Sebenarnya kami ingin semua tuntas jadi kami coba akan usahakan. Sebab kasihan juga, sudah sekian tahun mereka mengabdi dengan status masih K2,” pungkasnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular