Denpasar, balipuspanews.com – BNN Provinsi Bali berhasil menggulung lima komplotan sindikat narkoba yang membawa daun ganja kering dari Medan ke Bali.
Sedikitnya ada 12 kilogram ganja kering diamankan dari para kurir jaringan Medan ini.
Ini terungkap dari pengendali salah seorang narapidana Lapas Kelas II A Kerobokan Kerobokan pada Kamis (7/6).
Kelima orang tersebut Hardi Putra Sucipto Silalahi, 21, alias HP, Albertus Novi, 29 alias AN, I Made Putra Yasa, 21 alias MP, Guruh Rakasiwi Sudiantoro, 26 alias GR dan Ade Romadhon, 29 alias Ozink.
“Mereka ini satu jaringan Medan Sumatra memasukkan ganja ke Bali melalui pengiriman online. Dari 5 orang pengedar ini mengaku pengendalinya dari Lapas,” jelas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa pada Selasa (12/6).
Berawal dari penangkapan HP yang saat itu usai mengambil paketan yang dibungkus plastik hitam berisi 2 paket ganja dan makanan basah kiriman dari Medan.
Petugas kemudian menghentikan pelaku di Jalan Patimura gang Tower Seminyak sekitar pukul 10.00. Saat bungkusan tersebut dibuka ternyata berisi ganja kering seberat masing – masing 1.134,34 dan 1.126,92 gram.
“Keseluruhannya 2.261,26 kilogram. Tersangka nggak bisa mengelak saat itu karena disaku celananya ada tanda terima namanya dia,” tuturnya.
Pengakuan HP yang kesehariannya sebagai instruktur surfing di Kuta ini sudah sejak 2 tahun ini memakai dan mengkonsumsi ganja tersebut. Selain itu memang diedarkan di wilayah Bali.
Kemudian setelah dikembangkan sekitar pukul 15.40 wita dua orang AN dan MP yang tengah berboncengan diamankan di Jalan Moh Yamin Renon Denpasar.
Keduanya tengah membawa 6 paket ganja seberat 5.038,17 kilogram. “AN ini ngaku baru 2 kali menerima paketan ganja. Dan memang sudah memakai sejak 6 bulan lalu. Kalau MP baru 2 kali,” imbuhnya.
Tak main – main upahnya sekali ambil memang menggiurkan. Sehingga wajar keduanya nekat jualan ganja. Dari pengakuan AN saat mengambil ganja saja mendapatkan uang Rp 300 ribu dari napi yang bernama Budi. Lalu saat mengedarkan diupah Rp 1 juta.
Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan 2 orang lagi pada pukul 18.00 di kos – kosan di Jalan Tukad Badung 14. Tersangka GR saat itu diamankan saat menerima paketannya yang diberikan oleh tetangganya.
“Paketan itu dititipkan ke tetangganya karena saat itu tersangka sedang tidak ada,” jelasnya.
Sebanyak 8 paket ganja seberat 5.039 kilogram ganja kering disita darinya. Sementara itu saat dilakukan penggeledahan kembali di kosannya AN tersangka Ozink akhirnya turut diciduk.
Lantaran juga terlibat mengedarkan barang haram ini. Barang buktinya berupa satu klip ganja seberat 6,38 gram.
“Tersangka HP, AN dan GR kami jerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.
Sedangkan MP pasal 111 ayat 2 maksimal 20 tahun dan AR pasal 111 ayat 1 maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Jr/ bpn/tim)