BNNK Badung Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkoba

BNNK Badung amankan dua pengedar narkoba
BNNK Badung amankan dua pengedar narkoba

MANGUPURA, balipuspanews.com -Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung membekuk seorang pengedar narkoba bernama I Made Suweca alias Boncel, 23, di halaman parkir Kolam Renang Gumuh Sari Banjar Baler Pasar Desa Darmasabha, Abiansemal Badung, Jumat (17/1/2020).

Selain menangkap Boncel, petugas juga menangkap Ni Luh Komang Novia Leri, 27, dirumahnya di Banjar Lambing, Ds. Mekar Bhuana, Abiansemal Badung. Novia menjadi perantara narkoba atas perintah suaminya, I Kadek Diari Arsana Eka Putra yang kini mendekam di Lapas Kerobokan.

Menurut Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini, tersangka Boncel dan Novia merupakan jaringan narkoba yang menjual narkoba di kawasan Darmasaba, dan di warungnya di Banjar Telanga, Desa Darmasaba, Abiansemal Badung.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan PWRI Masa Bakti 2023-2028, Sekda Arnawa Minta Dinsos Buat Program Bahagia

Tim Berantas BNNK Badung kemudian melakukan penindakan pada 17 Januari sekitar pukul 14.00 Wita dengan mengamankan 3 pemakai narkoba berinisial NS, WD dan PA. Dari ketiganya tidak ditemukan narkoba, tapi berdasarkan hasil tes urine positif mengandung sabu.

“ Ketiga pecandu narkoba itu mengaku membeli sabu dari tersangka Boncel 1 paket Rp 500.000,” bebernya.

Selanjutnya, petugas menangkap Boncel di halaman parkir Kolam Renang Gumuh Sari Banjar Baler Pasar Desa Darmasabha, Abiansemal Badung, Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 15.00 Wita. Ia ditangkap bersama pacarnya, Ni Putu Ari Sri Utami.

“ Saat akan ditangkap, dia membuang bungkusan rokok berisi 1 paket sabu yang akan dijual ke pemesannya,” ujar AKBP Masmini.

Baca Juga :  Siasati Harga, Sekda Dorong Warga Badung Manfaatkan Pekarangan untuk Tanam Cabe

Rumah Boncel juga tak luput dari penggeledahan. Di kamar tidur ditemukan 2 bendel plastik klip berisi sabu, isolarif bening, 1 gunting kecil, 1 potong pipet plastik warna kuning, timbangan digital dan alat isap sabu atau bong.

Diinterogasi, tersangka Boncel mengakui sabu sabu didapat dari napi Lapas Kerobokan bernama Kadek Diari Arsana Eka Putra. Sedangkan sebagai perantara adalah istri napi tersebut yakni Ni Luh Komang Novia Leri. Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas menangkap Novia dirumahnya di Banjar Lambing, Ds. Mekar Bhuana, Abiansemal Badung. Di kamarnya digeledah dan di tas ditemukan 7 paket sabu dan 1 bendel plastik klip.

“ Tersangka Novia mengaku sabu sabu itu milik suaminya napi Lapas Kerobokan yang sedang menjalani vonis 12 tahun penjara. Dia diperintahkan suaminya menjadi perantara narkoba,” ungkap AKBP Masmini.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Perempuan di Bidang Politik, DP2KBP3A Gelar Workshop

Diterangkan Novia, sabu sabu itu diberikan suaminya saat membesuk di Lapas dengan modus operandi pakaian kotor untul di loundry. Sabu itu yang akan diserahkan ke tersangka Boncel.

“Jadi, dua tersangka Boncel dan Novia kami tahan untuk proses penyidikan. Sedangkan 3 pecandu narkoba NS, WD dan PA jalani rehabilitasi dan asesmen,” tandasnya. (pl/tim/bpn)