SEMARAPURA, balipuspanews.com – Guna menyatukan langkah penindakan dan rehabilitasi pengguna Narkoba BNNK Klungkung terus melakukan inovasi gebrakan untuk melindungi para pengguna dan korban Narkoba di Klungkung sekaligus terkait penindakan dalam rangka persamaan persepsi diantara aparat penegak hukum .
Hal itu ditegaskan oleh Kepala BNNK Klungkung AKBP Dewa Made Alit Artha,SIK, MH diruang kerjanya Jumat(12/4/2019).
Menurutnya dengan pelaksanaan Rapat koordinasi tingkat Kabupaten/Kota antar instansi terkait dalam bidang Rehabilitasi BNNK Klungkung Tahun 2019 ini adalah untuk menyatukan sikap persepsi yang benar dalam menangani para pecandu termasuk korban pengguna Narkotika diwilayah Kabupaten Klungkung.
“ Untuk menyamakan persepsi dalam peenanganan pecandu Narkotika ini kita gelar rapat Rapat penyamaan persepsi ,dimana bertindak sebagai Nara sumber pertama adalah Dokter Ni Md Mayuni,M Biomed,Sp.KJ dengan materi Penggunaan zat psikoaktif dan Rehabilitasi dalam upaya penanganan pecandu/penyalahgunaan Narkotika.
Sedangkan bertindak sebagai Nara sumber yang kedua adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa SH dengan membawakan Materi Peranan Instansi terkait dalam rangka Optimalisasi program Rehabilitasi berkelanjutan,”terang AKBP Dewa Made Alit Artha,SIK tegas..
Kepala BNN Kabupaten Klungkung AKBP Dewa Made Alit Artha,S.IK,MH lebih jauh menyebutkan dalam rapat penting penyamaan persepsi tersebut seluruh nara sumber lebih banyak menekankan terutama dalam Bidang Rehabilitasi disamping juga fokus dalam bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Klungkung.
Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa SH yang menekankan pada Peranan Instansi terkait dalam rangka Optimalisasi program Rehabilitasi berkelanjutanKepala yaitu pihak rumah sakit, Dinas sosial,Dinas Kesehatan, Kejaksaan,Kemenkumham, Kepolisian tersebut diharafkan bisa meniadakan adanya salah mengambil keputusan yang bisa merugikan korban Narkotika. .
” Tim hukum dan tim medis menjadi ujung tombak dalam menentukan apakah penyalahgunaan narkotika termasuk dalam kualifikasi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Karena itu seluruh stake holder yang hadir sebagai ujung tombak pemutus dalam pelaksanaan rehabilitasi di Masyarakat nantinya,” ujar Ka BNNP Bali ,Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa SH tegas.
Dirinya juga mengemukakan fakta permasalahan narkoba di Bali, dilihat dari data kasus Narkoba tahun 2018 BNNP Bali .Perlu adanya Sinkronisasi antar fungsi dan lembaga lebih dikuatkan.-Pertama yaitu backup dari penyidik untuk menjangkau klien baik lewat penangkapan tanpa barang bukti, hasil sweeping.Kedua,sosialisasi program rehabilitasi dan lapor diri oleh semua komponen.
Ketiga,unsur penegak hukum dapat menuntut dan memutuskan rehabilitasi atas rekomendasi TAT bagi yang berhak ,Terakhir ,peningkatan kualitas hasil rehabilitasi oleh semua pelaksana program rehabilitasi.
Dipenghujung kegiatan Kepala BNNP Bali ,Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa SH menyampaikan bahwa kejahatan narkoba ini sangat penting dimana narkoba adalah termasuk extraordinary crime, dimana ada 3(tiga) kejahatan besar yaitu Korupsi , Terorisme dan narkoba,sebutnya. (Roni/bpn/tim)