Jumat, April 19, 2024
BerandaDenpasarBobol Kamar Kos, Tiga Remaja SMP Ditangkap Kasus Pencurian Handphone

Bobol Kamar Kos, Tiga Remaja SMP Ditangkap Kasus Pencurian Handphone

DENPASAR, balipuspanews.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali membekuk 3 remaja yang duduk di bangku sekolah SMP karena diduga terlibat kasus pencurian dan menerima uang hasil curian sebagai uang tutup mulut. Ketiganya yakni berinisial BEFG,15, YBD,16, dan FRI,15, ditangkap di lokasi berbeda, pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 19.00 WITA.

Kasus pencurian handphone ini bermula adanya laporan dari korbannya PAMS,16, yang mengaku kehilangan handphone saat tidur di kamarnya di Jalan Tukad Yeh Aya, Panjer, Denpasar Selatan, 7 Juni 2021 lalu. Korban mengalami kerugian Rp 2.266.000.

Setelah diselidiki, pelaku pencurian mengarah ke tersangka yakni BRFG dan YBD yang merupakan teman korban. Setelah kasusnya dikembangkan Tim Resmob Polda Bali kembali membekuk FRI karena menerima uang tutup mulut.

“Hasil lidik, kedua remaja ini pelakunya. Dan FRI juga diamankan karena  menikmati uang hasil curian sebagai uang tutup mulut. Ketiganya ditangkap terpisah,” beber sumber, Jumat (11/5/2021).

Terkait hal ini, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Djuhandani Raharjo sebagai Dirkrimum Polda Bali membenarkan. Menurutnya, dari hasil lidik tersangka BRFG ditangkap diseputaran Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar Selatan. Sementara YBD di kawasan Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan. Tersangka FRI sendiri diamankan di Renon.

BACA :  Dharma Santi Nyepi, Pj Gubernur Ajak Masyarakat Mayasa Kerthi

Diinterogasi, keduanya mencuri handphone korban dan menjualnya  seharga Rp 600.000. Lalu uang itu di bagi bertiga. BRFG mendapatkan Rp 300.000. YBD mendapatkan jatah Rp 150.000.

“FRI ikut menikmati uang Rp 150.000 sebagai uang tutup mulut karena mengetahui dua temannya mencuri HP tersebut,” tegas Kombes Raharjo ke wartawan, pada Jumat (11/6/202&1.

Kedua remaja yang mencuri itu beraksi di malam hari. Mereka masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci.

“Ketiganya dijerat pasal pencurian 363 KUHP. Karena para pelaku di bawah umur diupayakan Diversi,” tegasnya.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular