Kamis, Maret 28, 2024
BerandaBulelengBobol Warung, Dedo Diringkus Polisi

Bobol Warung, Dedo Diringkus Polisi

SUKASADA, balipuspanews.com — Gede Irawan alias Dedo (24) harus merasakan gerahnya jeruji besi sel tahanan Mapolsek Sukasada. Pria tinggal Banjar Bantah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, dibekuk anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sukasada, setelah nekat membobol warung milik Gede Tirtayasa (52) di Desa Panji.

Seijin Kapolres Buleleng, Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung mengungkapkan, kasus pencurian terjadi pada Kamis (2/5) sekitar pukul 01.30 wita, dimana saat itu korban Tirtayasa bersama istrinya meninggalkan rumah yang sekaligus digunakan untuk berjualan.

Mereka meninggalkan warung dalam keadaan kosong pergi ke pasar berbelanja bahan dagangan.

Nah, sekitar pukul 03.00 wita, keduanya pun kembali ke rumahnya untuk menyimpan barang dagangannya.

Keganjilan pun terjadi saat hendak masuk melalui pintu depan. Pintu tiba-tiba tak bisa dibuka hingga keduanya pun langsung bergegas masuk melalui pintu samping dengan menggunakan obeng.

“Korban melihat ada bekas congkelan pada kunci pintu. Kecurigaan mereka terbukti setelah mendapati uang tunai Rp 4,1 juta disimpan dibawah meja raib,” ungkap Kapolsek Landung dihubungi melalui telepon, Minggu (5/5) sore.

BACA :  Lomba Kreasi Inovasi Daerah, Pemkab Buleleng Siapkan Hadiah Puluhan Juta

Tak berselang lama, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sukasada.

Selanjutnya, Buser Reskrim Polsek Sukasada langsung melakukan penyelidikan. Berbekal informasi  diperoleh dari sejumlah saksi-saksi, kecurigaan mengarah kepada pelaku diketahui bernama Gede Irawan alias Dedo akhirnya dibekuk dikediaman pelaku.

“Saat diintrogasi, pelaku Dedo mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di warung sekaligus rumah milik Tirtayasa di Desa Panji. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sukasada,” imbuhnya.

Menurut Kapolsek Landung, dari hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata terungkap bahwa pelaku Dedo sempat melakukan aksi pencurian disejumlah tempat lainnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta dari tangan pelaku Dedo. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu handphone, satu tas pinggang, satu kabel charger, dan satu alat pencungkil diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku masuk kedalam rumah dalam keadaan kosong dengan mencungkil pintu belakang rumah atau warung memakai penyeluhan (alat mencungkil buah kelapa).  Hasil pengembangan, pelaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat, hanya sejumlah masyarakat jadi korban tidak melapor,” pungkasnya.

BACA :  Angka Prevalensi Stunting Buleleng Tahun 2024 Sentuh 3,5 Persen

Akibat perbuatannya ini, kini pelaku Dedo yang sehari-hari diketahui bekerja sebagai buruh seraburan ini, terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular