Bocah 7 Tahun Korban Persetubuhan di Buleleng Terkena Penyakit Kelamin dari Pamannya

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Satreskrim Polres Buleleng, Selasa (29/8/2023), resmi merilis kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 7 tahun yang menyebabkan korban trauma dan menderita penyakit kelamin.

Ketiga pelaku adalah PD,80, KM,30, dan KA,43. Dari Hasil penyelidikan, ternyata diketahui korban bisa terjangkit penyakit kelamin dari tersangka berinisial KM yang notabene adalah paman korban yang tega mencabuli korban.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi menyampaikan bahwa pertama kali korban dicabuli oleh KM sekitar Juli 2023, kala itu tersangka berkunjung ke rumah korban sekitar pukul 17.00 WITA. Akan tetapi di rumah ternyata hanya ada korban sedang kedua orang tuanya tidak ada. Melihat situasi aman tersangka lantas melancarkan aksinya dan belakangan diketahui KM melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali.

Selanjutnya sekitar akhir Juli 2023, korban kembali mengalami perbuatan tidak manusiawi. Kali ini datang dari tetangga korban sendiri berinisial KA yang nekat dua kali menyetubuhi korbannya. Aksinya itu KA lakukan di kebunnya.

Dimana pertama saat korban pulang sekolah dan kedua saat korban sedang menonton KA membajak sawah. KA diketahui melakukan aksinya dengan cara memanggil korban dan menarik kedua tangan korban dan mengajak ke pondok yang ada di kebun milik KA.

BACA :  ‎WNA Asal Iran Dibekuk Usai Tipu Warga Pancasari, Modus Pura-pura Tukar Uang

Sementara PD yang notabene kakek kandung korban diketahui melancarkan aksi bejatnya yang terakhir kalinya kepada korban sekitar tanggal 1 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 WITA. Kala itu korban dititipkan oleh kedua orang tuanya di rumah PD, namun bukannya mendapat kasih saja korban malah menjadi tempat pelampiasan dari nafsu bejat sang kakek.

“Hasil penyelidikan ternyata tersangka yang menularkan penyakit kelamin ini yakni KM yang sempat mencabuli sebanyak dua kali, bahkan PD juga sempat tertular. lalu KA melakukan persetubuhan dengan cara memberikan kue kepada korban sebagai bentu bujuk rayu, dan terakhir baru sang kakek PD yang diakui sempat membekap korban dengan selendang agar tidak berteriak sebelum melancarkan aksinya,” ungkap AKP Picha.

Disinggung kenapa korban tidak berani menceritakan apa yang sudah terjadi, AKP Picha menerangkan jika korban selama ini selalu diancam oleh ketiga tersangka. Akan tetapi apa bentuk ancamannya, pihaknya mengaku masih akan mendalami lagi untuk lebih jelasnya.

Sedangkan kenapa bocah yang baru menginjak bangku sekolah dasar ini jadi korban ketiganya. Polisi pun masih akan mendalami apakah ada komunikasi antara ketiganya atau bagaimana.

BACA :  Terima Kunjungan Wakil PM Bulgaria, Puan Kenang Bulgarian Rose yang Dibawa Soekarno

“Dugaan-dugaan itu masih kita dalami dan sekarang karena KM selain mencabuli korban juga menularkan penyakit kelamin maka kita akan koordinasi dengan jaksa supaya KM bisa mendapatkan hukuman khusus,” terangnya.

Kini akibat perbuatannya PD dan KA disangkakan dengan pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Sedangkan KM disangkakan dengan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Penulis : Nyoman Darma 
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular