BPJS Kesehatan Tegaskan Pasien Emergency Bisa Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berada dalam kondisi darurat (emergency) dapat langsung mengakses layanan kesehatan di rumah sakit tanpa perlu surat rujukan.

Namun, penentuan kriteria gawat darurat tersebut sepenuhnya mengacu pada regulasi medis yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh
Asisten Deputi SDM Umum dan Komunikasi Kedeputian Wilayah XI BPJS Kesehatan, Made Sukmayanti dalam diskusi bersama media di Coffee Secret’s Denpasar, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, aturan mengenai indikator kedaruratan ini sudah ada sejak dulu, bahkan sebelum program JKN berjalan.

“Pasien dengan kategori kasus emergency itu dapat langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan. Tapi yang menentukan kategorinya dokter yang memeriksa. Ada aturannya, bukan kami dari penyelenggara,” ujarnya.

Ia mengakui terkadang masih terjadi
kesalahpahaman di masyarakat akibat perbedaan persepsi mengenai kondisi darurat.

“Kadang kita yang awam merasa itu gawat, tapi secara medis indikatornya belum gawat,” tambahnya.

Sukmayanti juga menyebutkan bahwa penanganan aturan ini ke depan masih terus dibahas di tingkat pusat.

BACA :  Mazda Hadir di BCA Expo Bali 2026, Tawarkan SUV hingga Mobil Listrik

“Ini juga masih terus dalam pembahasan, ke depannya akan seperti apa, nanti tingkat Kementerian yang akan menetapkan kembali. Tapi dari aturan yang sudah ada yang menjadi payung besar kami yaitu peraturan menteri kesehatan,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Elly Widiani menjelaskan bahwa kriteria kegawatdaruratan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

“Kriteria kegawatdaruratan itu ada di Permenkes, dan di BPJS tidak mengatur hal tersebut, karena yang tahu gawat darurat itu adalah dokter yang bertanggung jawab berdasarkan Permenkes Nomor 47 2018,” ujarnya.

Elly pun mengimbau masyarakat untuk tidak panik saat menghadapi situasi darurat medis.

“Jika emergency, bapak ibu nggak usah khawatir, BPJS akan selalu mendampingi peserta untuk mendapatkan layanan,” tegasnya.

Lebih lanjut Elly menuturkan selain kemudahan akses emergency, BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan (faskes) telah menyepakati komitmen demi mempermudah administrasi pasien. Salah satu poin utamanya adalah penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas kepesertaan tunggal.

BACA :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

“Di setiap faskes itu BPJS dengan faskes sudah membuat janji layanan. Ini yang sering masih terjadi permasalahan. Janji layanan itu yang pertama cukup pakai KTP,” jelasnya.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan sistem digital melalui aplikasi Mobile JKN, termasuk penyediaan fitur antrean online guna mengurai kepadatan di fasilitas kesehatan.

Melalui sistem ini, masyarakat diharapkan bisa mengantre dari rumah dan mengetahui kepastian jam pelayanan.

Meski demikian, Elly mengakui implementasi di lapangan masih menghadapi kendala sinkronisasi dengan sistem rumah sakit.

“Cuma kadang sudah mengantri pakai Mobile JKN, di rumah sakit sistemnya belum siap, harus antri manual lagi. Nah ini nanti menjadi pekerjaan rumah dari kami untuk menyamakan agar gerak langkahnya sama,” pungkasnya.

Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular