BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Luncurkan e-PLKK, Permudah Layanan Peserta Jamsostek

- Advertisement -
- Advertisement -

GIANYAR, balipuspanews.com — Kabar baik bagi para pekerja di seluruh Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama BPJS Kesehatan resmi melakukan Go Live Nasional integrasi sistem penjaminan dugaan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK-PAK).

Melalui aplikasi e-PLKK (Elektronik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja), proses administrasi serta penentuan penjamin bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja kini menjadi lebih pasti, otomatis, dan transparan.

Integrasi sistem ini bertujuan menghilangkan kebingungan di lapangan terkait pihak penjamin pelayanan kesehatan. Selama ini, kerap terjadi “area abu-abu” ketika seorang pekerja masuk ke rumah sakit, apakah dijamin oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui e-PLKK, kepastian penjamin dapat diperoleh secara cepat karena status kepesertaan serta kronologi kejadian dapat diverifikasi secara real time. Selain itu, efisiensi administrasi juga meningkat karena rumah sakit tidak lagi perlu melakukan input data berulang, mengingat basis data kedua BPJS telah saling terintegrasi.

Jika kecelakaan yang dialami peserta terbukti sebagai kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan plafon, khususnya pada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang telah bekerja sama.

BACA :  WNA Inggris Ditemukan Tenggelam Saat Berenang di Crystal Bay Nusa Penida

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menjelaskan bahwa implementasi e-PLKK merupakan wujud nyata transformasi digital untuk meningkatkan customer experience bagi peserta.

Dengan Go Live Nasional ini, seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama sebagai PLKK di seluruh Indonesia diimbau untuk mengimplementasikan sistem e-PLKK secara penuh.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Venina, menyampaikan bahwa inovasi ini memberikan manfaat besar bagi pekerja maupun pengusaha.

“Bagi pekerja, inovasi ini memberikan rasa tenang karena penanganan medis tidak akan tertunda oleh urusan birokrasi penjaminan. Sementara bagi pengusaha, sistem ini mempermudah pelaporan kecelakaan kerja yang menimpa karyawannya secara digital, sehingga produktivitas perusahaan tetap terjaga,” katanya.

Menurut Venina, integrasi pelayanan tersebut sangat membantu percepatan layanan, khususnya di daerah.

“Dengan adanya kerja sama dan integrasi sistem antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan melalui aplikasi e-PLKK, pelayanan kepada peserta menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Penjaminan dugaan KK/PAK kini dapat segera diproses sejak awal, sehingga pekerja mendapatkan kepastian layanan medis tanpa hambatan administratif,” ujarnya.

BACA :  HUT ke-34, Perumda Panca Mahottama Didorong Perkuat Pelayanan Air Minum

Ia menambahkan, kemudahan sistem ini juga memberikan rasa aman bagi peserta dan fasilitas kesehatan karena seluruh proses telah terstandar secara nasional.

“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja. Kami di daerah siap mendukung implementasi ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Bali Gianyar dan sekitarnya,” tutupnya.

Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular