Rabu, Desember 6, 2023
BerandaBulelengBPKPD Berikan Relaksasi dan Diskon Pajak Guna Maksimalkan Capaian PAD

BPKPD Berikan Relaksasi dan Diskon Pajak Guna Maksimalkan Capaian PAD

BULELENG, balipuspanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng kembali memberikan relaksasi kepada wajib pajak, khusus pada pajak bumi dan bangunan (PBB) dan tunggakan pajak dalam serangkaian dalam bulan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sekretaris BPKPD Buleleng, Ni Made Susi Adnyani menjelaskan bahwa tahun 2021 pihaknya meluncurkan relaksasi kepada wajib pajak, hal ini tidak lain sebagai langkah strategis Pemkab Buleleng dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dimana relaksasi yang diberikan berupa penghapusan denda PBB untuk wajib pajak pada tahun 2021, sedangkan bagi wajib pajak yang masih menunggak dari tahun 1990 diberikan diskon sejumlah 50 persen.

Dirinya menambahkan bahwa dengan adanya relaksasi diskon 50 persen yang diberikan kepada wajib pajak itu juga dinilai baik, terlebih Buleleng masih dalam kondisi pandemi.

Adapun rincian untuk diskon 50 persen diberikan kepada wajib pajak PBB P-2 sampai dengan tahun 2009 dan diskon 25 persen untuk PBB P-2 tahun 2010 sampai tahun 2015. Jika sebelumnya pungutan PBB masih dikelola oleh KPP Pratama, kemudian tahun 2013 PBB dilimpahkan ke BPKPD Buleleng untuk melakukan pemungutan pajak.

“Mungkin masyarakat masih menunggak pajak dari tahun 1994 ketika dulu masih dikelola KPP Pratama. Nah sekarang kami ingin memaksimalkan PAD dari tunggakan itu dengan memberikan relaksasi sebesar 50 persen,” terangnya saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Kamis (26/8/2021) siang.

Selain itu, BPKPD Buleleng juga menggelar gebyar pajak yang kepada wajib pajak yang telah membayar pajak dengan batas waktu hingga akhir tahun 2021. Berbagai macam hadiah siap diberikan kepada wajib pajak yang telah membayar pajak, yang lebih menarik adalah gebyar pajak tahun ini terdapat hadiah utama berupa sepeda motor.

BACA :  63 Tahun Pemuda Pancasila, Ketua MPR Ajak Bangun Citra Positif di Masyarakat

“Gebyar pajak ini kami lakukan juga untuk menggairahkan wajib pajak untuk semangat membayar pajak. Semua ini kami lakukan adalah untuk kepentingan bersama membangun Buleleng,” ujarnya.

Sekedar informasi terhitung hingga berita ini diturunkan pungutan pajak yang telah terkumpul sudah mencapai 47%. Sehingga capaian itu menurun semenjak Covid-19 melanda Buleleng.

Kendati pun demikian, dirinya tetap optimis bahwa dengan pemberian relaksasi dan diskon pajak, pungutan pajak akan meningkat hingga Desember 2021 nanti.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular