Buka Barrier Penyekat Jalan, Pemuda di Denpasar Diamankan Polisi

Barrier penyekatan yang dibuka
Barrier penyekatan yang dibuka

DENPASAR, balipuspanews.com – Tidak terima jalanan yang dilaluinya diblokade saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemuda berinisial NS,41, nekat membuka paksa barrier penyekatan di perempatan Jalan Gatot Subroto Barat-Kebo Iwa, Denpasar Barat, Rabu (14/7/ 2021) sekitar pukul 09.30 Wita.

Namun tindakan pemuda yang tinggal di Jalan Cokroaminoto Gang Swari C/36 Denpasar Utara itu dinilai melanggar aturan hukum. Sehingga siang itu juga, NS ditangkap saat mengendarai mobil Pick-up bermuatan besi.

Menurut Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, tindakan NS yang membuka barier penyekatan sudah tentu mengganggu ketertiban berlalulintas. Akibat yang ditimbulkan dalam pembukaan blokade tersebut, rusaknya barier dan traficone sehingga kendaraan bisa melewati penyekatan.

Baca Juga :  Bayar Transaksi dengan Kripto, Pengelola Rental Mobil Ditangkap

“Pelaku membuka paksa barier penyekatan sehingga kendaraan lain bisa lewat,” ujar Iptu Sukadi, Kamis (15/7/ 2021).

Tindakan berani NS dilakukan pada Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 09.30 Wita. Pemuda ini datang mengendarai mobil mobil Pick-up warna hitam dan mendadak berhenti di Jalan Gatot Subroto Barat, Kebo Iwo Denpasar.

NS pun turun dari mobil, lalu mengangkat barier serta penyekat jalan dan melemparkannya ke pinggir jalan. Ia kemudian berteriak-teriak menyuruh pengguna jalan untuk melewati pembatas tersebut.

“Setelah membuka barier penyekatan, pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut menggunakan mobil pick up menuju arah timur,” terang Iptu Sukadi.

Menerima laporan tersebut, anggota Polantas Polresta Denpasar berhasil mengamankan NS saat kabur di simpang Gunung Sanghyang-Kebo Iwo Denpasar. Selanjutnya NS diserahkan ke Tim Resmob Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Transaksi Solar di Bali Wajib Menggunakan QR Code Mulai 1 Juni

Diinterogasi, NS mengakui perbuatannya. Namun ia mengaku tidak setuju dengan adanya kebijakan penyekatan yang dilakukan aparat kepolisian. Pasalnya, saat dirinya mengendarai mobil Pick-up mengangkut besi yang dirakit, ia tidak bisa lewat.

“Pelaku maunya jalan lurus ke selatan namun karena di tutup di arahkan ke barat,” tutur Iptu Sukadi.

Sekitar pukul 09.30 Wita, NS datang lagi dari utara membawa pasir dan semen dan berhenti lagi di persimpangan. Dengan wajah kesal, NS turun dari mobil dan membuka blokade penyekatan dengan cara menggeser paksa bariier dan traficcone dan mengarahkan pengendara lain untuk lewat.

Sehingga pengendara lain bisa menerobos penyekatan. Akibat perbuatannya, NS pun dijerat ancaman pidana yang terkandung dalam Pasal 216 KUHP.

Baca Juga :  FK Unud Teken Kerja Sama dengan FKG Unhas

Penulis : Kontributor Denpasar

Editor : Oka Suryawan