Bukti Tilang Tidak Diambil, Kejaksaan Tegaskan Ini

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara

BULELENG, balipuspanews.com – Bukti-bukti tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng hingga bulan Desember 2021 masih tersisa sekitar 344 perkara dengan pembayaran sebesar Rp 18.373.000 dan biaya perkara sebesar Rp 344.000. Akan tetapi jika dalam kurun 2 tahun bukti-bukti tersebut belum dilakukan pengambilan maka Kejari akan melakukan pemutihan.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara yang dikonfirmasi Selasa (28/12/2021) mengatakan, untuk akhir tahun ini total ada sebanyak 2.863 perkara dengan jumlah uang sebanyak Rp 119.873.000 dan biaya perkara sebesar Rp 2.863.000.

Dari total tersebut ada sebanyak 2.519 perkara yang sudah diambil dengan kisaran uang sebanyak Rp 101.500.000 dan biaya perkara sebanyak Rp 2.492.000.

Baca Juga :  Gedung DPRD Buleleng Nyaris Terbakar

“Memang ada sisa yang belum dibayar sebanyak 344 perkara yaitu sebesar Rp 18.373.000 dan biaya perkara sebesar Rp 344.000 tapi kami akan segera umumkan agar diawal tahun bisa diambil,” ungkapnya.

Tak hanya itu, sebelumnya dirinya sempat melakukan beberapa upaya agar bukti-bukti ini bisa cepat diambil, namun kendala yang dialaminya saat melakukan pengembalian hampir banyak pelanggar tidak bisa ditemui sesuai alamat yang tertera disetiap barang bukti tilang serta sering kali para pelanggar hanya menuliskan alamat secara umum bukan mendetail. Akibatnya alamat yang bersangkutan tidak sesuai dengan barang bukti tilang yang ada di lembar tertulis dan hanya sekedar alamat desa semata.

Bahkan saat disinggung apakah ada sanksinya jika nanti barang bukti tersebut tidak juga diambil oleh pelanggar, Jayalantara menegaskan jika ada yang masih belum mengambil barang bukti tilang dengan batas 2 tahun masa kadaluwarsa. Maka Ia mengakui jika akan ada pemutihan terkait denda tilang khususnya untuk yang telah melewati masa kadaluwarsa.

Baca Juga :  Terlibat Lakalantas, Pelajar Asal Buleleng Tewas di Jalan Uluwatu, Jimbaran Badung

“Iya benar kami di kejaksaan memang ada kadaluwarsanya itu selama 2 tahun jika melewati waktu tersebut maka akan dilakukan pemutihan,” singkatnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan