Jumat, Desember 1, 2023
BerandaBulelengBuleleng Jadi Kabupaten Pertama Dibentuk Bale Adhyaksa Restorative Justice

Buleleng Jadi Kabupaten Pertama Dibentuk Bale Adhyaksa Restorative Justice

BULELENG, balipuspanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menjadi yang paling pertama membentuk Rumah Restorative Justice untuk masyarakat dengan nama Bale Adhyaksa berlokasi di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Peresmian Bale Adhyaksa tersebut langsung dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Bali Ade T. Sutiawarman,SH.,MH pada Rabu (6/4/2022).

Kepala Kejati Bali Ade T. Sutiawarman menjelaskan Bale Adhyaksa Restorative Justice merupakan tempat penyelesaian perkara hukum diluar persidangan (afdoening buiten process) melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Sehingga penyelesaian perkara bisa secara cepat, sederhana, dan biaya ringan tanpa melalui pengadilan. Bahkan dibentuknya Bale Adhyaksa ini salah satunya untuk melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.

Namun kata Ade T. Sutiawarman dalam penyelesaian perkara tersebut terdapat beberapa batasan seperti yang tertuang dalam pasal 5 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

“Pembentukan Bale Adhyaksa keadilan restoratif untuk membantu penyelesaian perkara pidana tertentu yang ringan sifatnya merupakan suatu keniscayaan yang harus diwujudkan,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang turut hadir dalam peresmian mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi dengan adanya lembaga tersebut. Ia pun mengungkapkan terima kasih atas dipilihnya Buleleng menjadi Kabupaten pertama di Bali yang menjadi tempat pelaksanaan Bale Adhyaksa Restorative Justice.

Menurutnya dengan diresmikannya pendekatan ini oleh jaksa agung melalui peraturan jaksa agung, tentunya pendekatan restorative justice ini menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi.

“Tentunya pendekatan ini nantinya tidak mengurangi rasa keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam suatu permasalahan hukum,” terangnya.

Berlanjut…..

BACA :  Anis Matta: Akan Muncul Capres Tak Terduga Jelang Pemilu 2024
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular