
BULELENG, balipuspanews.com – Unit Reskrim Polsek Sawan akhirnya menetapkan pemuda berinisial KR,19,nasal Kecamatan Sawan, Buleleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan kepada MWR,25, yang tidak lain mantan kekasihnya sendiri.
Penetapan KR sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (28/6/2022) berdasarkan keterangan tiga saksi dan bukti hasil visum yang sebelumnya telah diterima dari MWR sendiri. Kini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawahkan perbuatannya.
“Usai dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Mapolsek Sawan. Untuk barang bukti berupa hasil visum dan hasil keterangan dari tiga orang saksi yang berada disekitar lokasi saat kekerasan kejadian berlangsung,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa (28/6/2022).
Tersangka KR dijerat melanggar pasal 351 KUHP yang berbunyi barang siapa yang dengan sengaja melakukan penganiayaan maka akan dikenakan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
“Untuk tersangka kita sangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan kurang lebih 2,8 tahun,” imbuh Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial MWR asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng mengalami kekerasan, pada Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 16.00 WITA oleh mantan pacarnya.
KR yang masih satu Kecamatan dengan MWR nekat melakukan tindakan kekerasan saat bertemu korban di Depan Pura Dalem, Desa Suwug, Kecamatan Sawan sedang berjalan kaki. Aksi terduga pelaku diduga karena sebelumnya ada dilatarbelakangi persoalan asmara.
Pada saat itu terduga pelaku yang bertemu korban secara tidak sengaja dijalan langsung tanpa ada basa-basi melayangkan pukulan ke lengan bagian kanan.
Tidak berhenti sampai disitu, MWR kemudian ditarik serta diseret hingga membuat korban mengalami sejumlah luka memar atau bengkak pada lengan kanan, leher serta pinggang.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan