Jumat, April 19, 2024
BerandaNewsHukum & KriminalBuntut Pemeriksaan 31 ABK, Polres Karangasem Amankan Dua Tersangka Pembuat Sertifikat Vaksin...

Buntut Pemeriksaan 31 ABK, Polres Karangasem Amankan Dua Tersangka Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu

KARANGASEM, balipuspanews.com – Pasca mengamankan 31 ABK Kapal ikan yang diduga membawa Sertifikat vaksin palsu saat hendak nyebrang di Pelabuhan Padangbai, Polres Karangasem berhasil meringkus dua orang pelaku yang berperan sebagai pembuat sertifikat di wilayah Lombok.

Dua orang berinisial YR dan AH berhasil diringkus setelah Anggota Reskrim mengorek informasi dari para ABK yang diamankan sebelumnya. Selain meringkus dua tersangka yang bertugas membuat sertifikat, polisi juga menetapkan dua orang inisial I dan SH sebagai tersangka yang bertugas sebagai penghubung dan kordinator yang mengumpulkan identitas para ABK untuk dibuatkan surat vaksin.

Sementara itu, untuk ABK yang diamankan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 18 orang dari 31 ABK menjadi tersangka sedangkan sisanya tidak terjerat lantaran dari mereka tidak ikut membawa sertifikat palsu, dari pengakuannya mereka menolak karena menyadari dan tau bahwa untuk vaksinasi tidak dikenakan biaya alias gratis.

“Total ada 22 Tersangka, untuk dua tersangka pembuat sertifikat palsu, mereka membuat sertifikat dengan cara menscan contoh surat vaksin Covid-19 yang asli, setelah discan mereka mengedit dengan mengganti identitasnya menggunakan identitas para ABK yang telah mengumpulkan KTP,” kata Kapolres Karangasem, AKBP. Ricko A.A Taruna didampingi Wakapolres, Kompol. I Dewa Gede Anom Danujaya saat menggelar pres release di Lobi Polres Karangasem pada Senin (30/8/2021).

BACA :  Giri Prasta Akan Hadiri Ground Breaking Penataan dan Pembangunan Bangli Sport Center

Dari hasil pemeriksaan para tersangka juga terungkap bahwa mereka membeli sertifikat vaksin palsu tersebut seharga Rp 200 ribu per lembarnya. Sertifikat palsu tersebut dibawakan oleh dua tersangka yang berperan sebagai kordinator ke Bali untuk nantinya digunakan para ABK tersebut pulang ke Lombok setelah 6 bulan berlayar.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan belasan barang bukti seperti Hp yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi membuat sertifikat, tunai sebesar Rp 3,4 juta, laptop dan printer yang digunakan tersangka membuat dan mencetak Sertifikat vaksin dan sertifikat vaksin palsu yang digunakan para tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Penulis : Gede Suartawan

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular