Kamis, April 18, 2024
BerandaBadungBupati Badung Keluarkan Surat Edaran Tindaklanjuti Instruksi Mendagri dan Gubernur Bali

Bupati Badung Keluarkan Surat Edaran Tindaklanjuti Instruksi Mendagri dan Gubernur Bali

BADUNG, balipuspanews.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 944/442/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung.

SE ini dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Giri Prasta tertanggal 8 Februari 2021 ini ditujukan kepada Dandim 1611 Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolresta Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda, para Lurah, Perbekel dan para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung serta para Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab tempat dan fasilitas umum.

BACA :  Kemenkumham Bali Kunjungi Kejaksaan Tinggi Bali Jalin Sinergitas Dalam Penegakan Hukum

Kepala Bagian Humas Made Suardita di Puspem Badung, Senin (8/2) kemarin mengatakan dalam Surat Edaran tersebut ada empat belas (14) poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19

Pertama, kegiatan belajar mengajar, wisuda, seminar, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring/online. Kedua, membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 21.00 WITA.

Selanjutnya yang ketiga, untuk jam operasional pasar tradisional dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan point 2, dengan tetap menerapkan prokes secara lebih ketat.

Yang keempat mewajibkan pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk memperketat protokol kesehatan dengan pembatasan pengunjung 50% dari jumlah kapasitas maksimum.

Yang kelima, pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang  stiker bertuliskan “No Mask No Service” (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.

BACA :  Tekan Stunting Seminimal Mungkin, Dinas Perikanan Badung Gelar Kembali Kegiatan GEMARIKAN

Yang keenam, pelanggaran terhadap point 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi secara tegas sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Selanjutnya yang ketujuh, terkait pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara.

Kedelapan, pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang, tanpa adanya kegiatan tambahan seperti resepsi, syukuran, dan kegiatan sejenis lainnya.

Point kesembilan, setiap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada point 7 (ketujuh) dan 8 (kedelapan) wajib melapor dan berkoordinasi dengan satgas penanganan COVID-19 pada semua tingkatan (Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten).

Kesepuluh, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung melakukan penguatan tracing dan testing berupa pemeriksaan rapid test antigen secara random di tempat dan fasilitas umum serta kegiatan adat dan agama termasuk juga kepada Warga Negara Asing (WNA)

Kesebelas, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Desa Adat agar mengoptimalkan Posko Satgas COVID-19 di wilayah masing-masing untuk upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 melalui penegakan hukum dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polri.

BACA :  Dewan Buleleng Bahas Finalisasi Draf Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2023

Kedua belas, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh Desa/Kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh Desa/Kelurahan bersama satgas gotong royong desa adat setempat melalui satgas penanganan Covid-19 kecamatan.

Selanjutnya ketiga belas, pada saat surat edaran ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Bupati Badung Nomor 443/361/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Yang terakhir atau keempat belas menyebutkan Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa Anggara Umanis Landep, tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan hari Senin Soma Wage Kulantir, tanggal 22 Februari 2021 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung,” pungkas mantan Lurah Lukluk ini.

Penulis : Ayu Diah 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular