Jumat, April 26, 2024
BerandaKarangasemBupati dan Ketua DPRD Karangasem Tandatangani Nota Kesepahaman KUA dan PPAS tahun...

Bupati dan Ketua DPRD Karangasem Tandatangani Nota Kesepahaman KUA dan PPAS tahun 2021

KARANGASEM, balipuspanews.com – Rapat Paripurna penandatangan nota kesepakatan antara Bupati Karangasem dengan Pimpinan Dewan tentang KUA dan PPAS tahun 2021 berlangsung Kamis (3/09/2020) di ruang rapat Paripurna DPRD Karangasem.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana didampingi Wakil Ketua I Nengah Sumardi dan I Made Agus Kertiana tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri bersama Wakil Bupati Karangasem I Wayan Arta Dipa beserta jajaran.

Dalam laporan Badan Anggaran Dewan, yang dibacakan oleh Drs. I Ketut Mangku disebutkan, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten dengan tim anggaran pemerintah daerah per-tanggal 27 Agustus sampai 1 September 2020 lalu telah menghasilkan kesepakatan terhadap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021.

Adapun kesepakatan yang dihasilkan antara lain, Pendapatan Daerah sebesar, Rp. 1.478.506.367.491,08 (Satu Triliun Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Miliar Lima Ratus Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Koma Kosong Delapan Rupiah).

BACA :  Giri Prasta Awali Peletakan Batu Pertama Pembangunan Bangli Sport Center

Belanja Daerah sebesar Rp. 1.504.506.367.491,08 (Satu Triliun Lima Ratus Empat Miliar Lima Ratus Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Koma Kosong Delapan Rupiah)

Biaya Daerah sebesar, Rp. 30 Miliar yang bersumber dari Silpa yang digunakan untuk menutupi defisit sebesar Rp. 26 Miliar dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pemerintah sebesar Rp. 4 Miliar.

“Ada beberapa masukan yang didorong oleh Badan Anggaran pada Pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran tahun 2021, diantaranya TAPD untuk memproyeksikan dan mengatur anggaran di masing-masing perangkat daerah secara optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Memperjuangkan secara optimal peningkatan pendapatan dari pemerintah provinsi berupa dana bagi hasil pajak. Kemudian dalam tahap selanjutnya yaitu penyusunan RAPBD dapat dilakukan penyesuaian kembali oleh TAPD jika terjadi perubahan baik pendapatan belanja maupun pembiayaan daerah,” terang Ketut Mangku saat membacakan laporan Banggar tersebut.

Setelah menyampaikan laporan banggar, rapat paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dengan Pimpinan DPRD Karangasem I Gede Dana.

BACA :  KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Calon Presiden-Wapres Terpilih Pilpres 2024

Selain penandatanganan, dalam rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan penyampaian dua buah materi diantaranya materi KUPA dan PPAS – Perubahan APBD tahun anggaran 2020 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 17 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Karangasem Tahun 2012-2032, yang diserahkan oleh I Gusti Ayu Mas Sumatri kepada Ketua DPRD, I Gede Dana untuk dibahas lebih lanjut.

PENULIS : Gede Suartawan

EDITOR : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular