Kamis, Maret 28, 2024
BerandaKarangasemBupati Gede Dana Larang Sekolah di Karangasem Lakukan Pungutan

Bupati Gede Dana Larang Sekolah di Karangasem Lakukan Pungutan

KARANGASEM, balipuspanews.com – Bupati Karangasem I Gede Dana menginstruksikan pihak Sekolah dan komite dari tingkat TK, SD hingga SMP di Karangasem agar tidak melakukan pengadaan atau pembelian baik itu pakaian, tas, uang gedung maupun sumbangan komite lainnya untuk keperluan sekolah.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Bupati Gede Dana saat dikonfirmasi media ini, pada Minggu (11/07/2021).

“Ya, benar untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022, saya buat instruksi tersebut ke kepala sekolah dan komite dari TK SD dan SMP di Karangasem,” ujarnya.

Menurutnya, latar belakang dikeluarkannya instruksi tersebut setelah mencermati dampak Pandemi Covid-19 yang mempengaruhi berbagai sektor khususnya sektor ekonomi, ditengah kebutuhan pokok masyarakat yang tidak bisa dihindari sehingga terjadi penurunan daya beli dan banyak masyarakat di Kabupaten Karangasem yang juga kehilangan pekerjaannya.

Di samping itu, bupati kader PDIP ini juga menjelaskan kebijakan tersebut dikeluarkan semasa proses pembelajaran secara daring (dalam jaringan) atau penerapan pembelajaran jarak jauh. Nantinya jika situasi sudah normal kembali maka tentunya kebijakan ini akan menjadi normal kembali nantinya.

BACA :  Sidang Paripurna, Dewan Buleleng Ingatkan Soal Optimalisasi Perda

“Sekarang Masih belajar daring, tentunya nanti kalo sudah normal, kebijakannya akan normal kembali,” tandas Gede Dana.

Penulis : Gede Suartawan

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular