Kamis, April 18, 2024
BerandaKarangasemBupati Karangasem Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Karangasem

Bupati Karangasem Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Karangasem

KARANGASEM, balipuspanews.com – Bupati Karangasem, I Gede Dana memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi terhitung mulai 23 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

Perpanjangan status tanggap darurat ini tertuang dalam surat pernyataan Bupati Karangasem Nomor: 360 366/BPBD/SETDA/2021 dengan mempertimbangkan luasnya dampak gempa bumi sebagaimana dimaksud, yang berada di wilayah Kecamatan Kubu dan Kecamatan Rendang.

Dalam surat tersebut juga dikatakan masih memerlukan pemenuhan kebutuhan dasar. Perlindungan pada kelompok rentan dan pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital serta dukungan sumberdaya darurat sehingga dinyatakan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi.

Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta saat dikonfirmasi, Sabtu, (23/10/2021) membenarkan perpanjangan status perpanjangan tersebut saat dikonfirmasi media ini.

“Ya, status tanggap darurat diperpanjang sampai 1 November 2021,” ujarnya.

Sebelumnya Bupati Karangasem menetapkan status tanggap darurat pasca terjadinya gempa bumi tektonik magnitudo 4,8 SR pada tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 04:18:23 WITA yang mengakibatkan dampak kerusakan pada bangunan infrastruktur dan adanya korban luka serta korban jiwa.

BACA :  Polisi Ungkap Pelaku Tambahan Pencurian di Sejumlah LPD di Karangasem

Penulis : Gede Suartawan

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular