Jumat, April 19, 2024
BerandaNewsBupati Sanjaya Harap Peran Masyarakat Lebih Maksimal Dalam Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Bupati Sanjaya Harap Peran Masyarakat Lebih Maksimal Dalam Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

TABANAN, balipuspanews.com – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya S.E., M.M berharap untuk seluruh masyarakat untuk lebih maksimal pengelolaan sampah berbasis sumber.

Harapan itu diungkapkannya dalam acara Kopi Pewarta bersama Pewarta Tabanan di Halaman Rumah Jabatan Bupati Tabanan, Sabtu (6/11/2021).

Turut menghadiri undangan tersebut Sekda, Para Asisten Sekda, Inspektur Kabupaten Tabanan, Kepala Bapelitbang, Kepala Bakeuda, Kadis Pariwisata, Kepala BKPSDM, Kadis LH dan Kadis Kominfo, Kabag Prokopim beserta para pewarta.

Bupati Sanjaya menekankan tentang persoalan sampah yang memprihatinkan untuk segera mendapat penanganan, baik sampah yang timbul dari aktivitas rumah tangga maupun aktivitas lainnya.

Hal tersebut juga dikarenakan TPA Mandung yang kondisinya ikut memperihatinkan sebab sarana prasarana yang kurang memadai.

Kendala berikutnya ialah kemampuan daerah yang relatif terbatas dalam menangani sampah, sehingga pelayanan tidak bisa maksimal, hingga berimbas pada keamanan, kenyamanan lingkungan dan akhirnya berpengaruh pada kesehatan masyarakat.

“Sampai saat ini partisipasi masyarakat masih sangat rendah dalam penanganan dan untuk melakukan pemilahan sampah di sumber, sehingga semua sampah dibuang ke TPA Mandung atau pembuangan lainnya,” ungkapnya.

BACA :  Miliki Excavator Baru, DLHP Klungkung Optimis Penanganan Sampah di TPA Sente Bisa Optimal

Ia berharap masyarakat maupun lembaga desa dinas dan desa adat berkonstribusi dan berpartisipasi lebih untuk mengupayakan permasalahan sampah ini, agar bisa diselesaikan di rumah masing-masing, dengan cara memilah, mengolah dan memanfaatkan bank sampah.

Beberapa regulasi telah diterbitkan dalam memaksimalkan peran serta masyarakat dalam menangani pengelolaan sampah berbasis sumber di Provinsi Bali, antara lain; Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan plastik sekali pakai.

Pergub Bali Nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Pergub Bali Nomor 24 tahun 2020 tentang perlindungan mata air, danau, sungai dan laut. Serta Pergub Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang sistem pertanian organik.

“Upaya penting yang ditempuh juga melalui arah kebijakan Gubernur Bali, dengan membentuk Tim Desa Kerti Bali Sejahtera, yang terdiri dari ASN dan non ASN di Pemerintah Provinsi Bali, yang ditugaskan sebagai mediator dan fasilitator pembangunan di tingkat Desa/Kelurahan dan desa adat Bali. Tim ini diharapkan ikut serta mempercepat penanggulangan sampah di Provinsi Bali,” jelasnya.

BACA :  Divonis 10 Tahun, Bule Rusia Dijemput Usai Bebas dari Lapas Kerobokan

Bupati Sanjaya juga menerangkan tentang langkah-langkah khusus yang diambil, untuk pengelolaan sampah berbasis sumber, seperti pemberdayaan bank sampah, pembangunan TPST 3R khususnya bagi desa yang telah punya lahan atau melalui hak pinjam pakai, pembuatan lubang resapan biopori, komposter, lubang daur ulang sampah, saling bersinergi dengan hatinya PKK, pembangunan insenerator residu bagi desa yang telah memiliki TPST 3R, serta merencanakan TPST 3R berbasis RDF.

Pemkab Tabanan terus memantau dan memberikan perhatian khusus terhadap masalah krusial terkait pengelolaan sampah yang sedang melanda ini.

Sanjaya berharap upaya yang telah dilakukan masyarakat, para perbekel dan jero bendesa adat untuk mengatasi permasalahan sampah ini agar lebih serius dan ditingkatkan.

“Harapan saya agar gerakan ini terus dilaksanakan, untuk menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM),” tutupnya.

Penulis : Gde Candra

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular