
BANGLI, balipuspanews.com – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyerahkan remisi umum kepada 194 narapidana serangkaian peringatan HUT RI ke-77 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangli, Rabu (17/8/2022).
Hadir pula dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Kepala Lapas Narkotika Bangli Agus Rikiatno, Kepala Rutan Kelas II B Bangli I Wayan Agus Miarda, dan anggota Forkopimda Bangli.
Kepala Rutan kelas II B Bangli I Wayan Agus Miarda menyampaikan, pemberian remisi yang diberikan kepada warga binaan yang selama menjalani masa hukuman berkelakukan baik.
Disebutkan pula, usulan remisi umum tahun 2022 sebanyak 195 orang dan remisi yang turun sebanyak 194 orang, dan 1 orang telah dikeluarkan mendapatkan hak asimilasi di rumah pada tanggal 29 Juli 2022.
Sementara itu, sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta yakni, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat disaat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya
Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, agar memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” ucap Bupati Sedana Arta.
Pihaknya juga mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan, dan berpesan agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
Penulis : Komang Riski
Editor : Oka Suryawan